Kabupaten Bekasi, tintajurnalis.net // Proyek pemeliharaan utilitas di SDN Sukaraya 04, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, menjadi sorotan setelah tim awak media bersama DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi menemukan sejumlah dugaan pelanggaran teknis konstruksi dan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lokasi pekerjaan.
Temuan tersebut diperoleh saat investigasi lapangan yang dilakukan pada Minggu, 18 Mei 2026. Dalam kegiatan itu, tim menyoroti beberapa item pekerjaan yang diduga tidak sesuai spesifikasi teknis konstruksi sebagaimana mestinya.
Salah satu temuan yang menjadi perhatian yakni pekerjaan pondasi cakar ayam yang diduga tidak memenuhi standar kedalaman. Berdasarkan hasil pengukuran sederhana di lapangan menggunakan bambu ukur, kedalaman pondasi diperkirakan hanya mencapai sekitar 20 sentimeter.
Selain itu, para pekerja di lokasi proyek terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) saat melakukan aktivitas pekerjaan konstruksi. Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang mewajibkan penggunaan perlengkapan keselamatan bagi tenaga kerja konstruksi.
Tidak hanya itu, tim investigasi juga menemukan dugaan pemasangan pondasi batu kali untuk sloof pemagaran tanpa menggunakan adukan semen dan pasir pada bagian dasar pondasi. Dugaan tersebut menimbulkan pertanyaan terkait kualitas dan ketahanan bangunan dalam jangka panjang.
Pada bagian atas pasangan batu belah, aplikasi adukan semen dan pasir juga diduga tidak dilakukan secara maksimal. Kondisi tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai standar teknis konstruksi.
Temuan lainnya yakni proses pengecoran sloof atau slup yang diduga dilakukan secara manual tanpa menggunakan mesin molen pengaduk beton. Metode manual dinilai berpotensi memengaruhi kualitas campuran beton apabila takaran material dan proses pengadukan tidak dilakukan secara tepat.
Saat dikonfirmasi di lokasi proyek, seorang pekerja bernama Supri mengakui bahwa bagian bawah pondasi memang tidak menggunakan campuran semen dan pasir.
“Untuk bagian bawah memang tidak menggunakan adukan semen pasir,” ujar Supri kepada awak media.
Selain itu, tim investigasi juga menemukan dugaan beberapa tiang pagar dipasang tanpa menggunakan pondasi cakar ayam dan langsung berdiri di atas sloof. Berdasarkan hasil pengukuran lapangan, sloof tersebut memiliki ketebalan sekitar 21 sentimeter dengan lebar sekitar 15 sentimeter.
Kondisi itu menimbulkan kekhawatiran masyarakat terhadap kekuatan dan kualitas struktur bangunan apabila pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai perencanaan teknis.
Diketahui, proyek tersebut merupakan pekerjaan dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi dengan nomor kontrak 000.3.2/3.079/SPK/UPTD WIL III/DCKTR/2026 tertanggal 21 April 2026.
Pekerjaan itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak sebesar Rp205.794.000 dan masa pelaksanaan selama 60 hari kalender, terhitung sejak 21 April hingga 19 Juni 2026.
Sementara itu, pihak konsultan pengawas memberikan tanggapan atas temuan tersebut. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp oleh awak media, konsultan pengawas bernama Kamal menyampaikan bahwa pekerjaan masih dalam tahap pelaksanaan dan pihaknya akan segera melakukan tindak lanjut.
“Itu masih tahap pekerjaan, Pak. Terima kasih masukannya, akan saya tindak lanjuti segera,” ungkap Kamal.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, setiap pelaksana proyek wajib menjamin keselamatan tenaga kerja, termasuk menyediakan serta mewajibkan penggunaan APD di lingkungan kerja.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi serta Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 menegaskan bahwa setiap pekerjaan konstruksi wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, mutu, dan keberlanjutan.
Apabila pekerjaan terbukti tidak sesuai spesifikasi teknis maupun kontrak kerja, pelaksana proyek dapat dikenakan sanksi administratif hingga sanksi hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi meminta dinas teknis, konsultan pengawas, dan pihak terkait segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pekerjaan tersebut guna memastikan kualitas pembangunan sesuai standar yang telah ditetapkan.
Masyarakat berharap pengawasan proyek pemerintah tidak hanya bersifat administratif, melainkan benar-benar dilakukan secara optimal di lapangan agar kualitas pembangunan terjamin dan anggaran negara dapat dimanfaatkan secara efektif demi kepentingan masyarakat luas.
(Tim / red)



