ASN Dipaksa Naik Bus, TPP Dijadikan Sandera: Instruksi Wali Kota Palu Dalam Perspektif Hukum


Penulis: Vebry Tri Haryadi, Advokat & Praktisi HuHukum

PALU, tintajurnalis.net // instruksi Wali Kota Palu yang mewajibkan ASN menggunakan Bus Trans Palu untuk berangkat ke kantor, disertai absensi di dalam bus, bahkan dikaitkan dengan ancaman tidak dibayarkannya TPP, bukan sekadar kebijakan transportasi publik. Ini sudah memasuki ranah serius: pengaturan hak dan kewajiban ASN yang sejatinya tunduk pada sistem hukum nasional, bukan pada kemauan sepihak pejabat daerah.

Pertama-tama harus dipahami, ASN menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara hanya terdiri dari dua jenis, yaitu PNS dan PPPK. ASN bukan honorer, bukan tenaga kontrak biasa, bukan tenaga harian lepas, dan bukan kategori lain yang dibuat secara administratif. Karena itu, kebijakan yang menyasar “ASN” berarti menyasar PNS dan PPPK yang statusnya dilindungi undang-undang. Kepala daerah tidak boleh memperlakukan ASN seperti objek kebijakan bebas tanpa batas.

Masalah utama dari instruksi ini adalah soal kewenangan. Dalam negara hukum berlaku asas legalitas, artinya setiap tindakan pemerintah harus punya dasar hukum yang jelas. Pemerintah tidak boleh memerintah hanya karena merasa berkuasa. Instruksi Wali Kota bukanlah undang-undang, bukan peraturan pemerintah, dan bukan pula peraturan daerah. Instruksi hanyalah perintah internal yang sifatnya teknis. Instruksi tidak boleh menciptakan norma baru yang membebani pegawai, apalagi norma yang berujung pada ancaman pemotongan hak keuangan.

Jika Wali Kota ingin mendorong penggunaan transportasi publik, itu adalah tujuan yang baik. Tetapi ketika “mendorong” berubah menjadi “memaksa”, bahkan disertai ancaman TPP, maka kebijakan itu kehilangan sifat edukatif dan berubah menjadi tekanan kekuasaan. Dalam bahasa sederhana, ASN dipaksa patuh bukan karena kebijakan itu rasional, tetapi karena takut kehilangan hak.

Kebijakan absensi di dalam bus juga mengandung kekeliruan serius. Absensi dalam sistem kepegawaian adalah bukti kehadiran ASN di tempat kerja untuk menjalankan tugas. Kehadiran bekerja bukan berarti ASN berada di perjalanan. Jika absensi dilakukan di dalam bus, maka muncul standar yang keliru: seolah-olah ASN dianggap sudah bekerja padahal masih di jalan dan belum melaksanakan tugas pelayanan publik. Ini mengacaukan konsep disiplin ASN dan membuka peluang manipulasi.

Kebijakan ini juga rawan tidak adil. Tidak semua ASN tinggal dekat halte atau berada dalam jangkauan rute bus. Ada ASN yang tinggal jauh, ada yang memiliki kondisi kesehatan tertentu, ada yang harus mengantar anak, ada yang bertugas lapangan dan membutuhkan mobilitas cepat. Kebijakan yang memukul rata tanpa mempertimbangkan kondisi nyata pegawai bukanlah kebijakan disiplin, melainkan pemaksaan birokrasi yang mengabaikan rasa keadilan.

Dalam hukum administrasi dikenal Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). AUPB adalah standar agar pemerintah tidak sewenang-wenang. Instruksi wajib bus ini berpotensi melanggar asas kepastian hukum karena tidak jelas dasar normatifnya untuk mengikat hak ASN. Ia juga berpotensi melanggar asas keadilan karena tidak memperhitungkan kondisi berbeda antar ASN. Selain itu, kebijakan ini patut dipersoalkan dari asas proporsionalitas karena cara yang dipakai terlalu ekstrem dibanding tujuan yang ingin dicapai. Jika tujuan hanya meningkatkan penggunaan bus, tidak logis menjadikan hak pegawai sebagai ancaman.

Yang paling berbahaya adalah ketika kebijakan ini dikaitkan dengan TPP. TPP bukan hadiah dari Wali Kota, melainkan hak ASN yang diberikan berdasarkan kinerja, disiplin, dan beban kerja sesuai mekanisme yang diatur secara resmi. Jika ASN tidak naik bus lalu TPP dipotong atau ditahan, maka itu berarti hak keuangan ASN dijadikan alat tekanan. Dengan kata lain, TPP dijadikan sandera.

Dalam negara hukum, pemotongan hak ASN harus melalui aturan yang sah dan prosedur yang benar. Ada prinsip due process of law, artinya jika hak seseorang mau dikurangi, harus ada mekanisme pemeriksaan, keputusan tertulis, dan kesempatan membela diri. Tidak boleh hak dipotong hanya karena instruksi tanpa prosedur yang jelas.

Jika benar kebijakan ini diterapkan hingga mempengaruhi TPP, maka terbuka peluang sengketa hukum karena pemotongan hak ASN dapat menjadi objek gugatan di PTUN. Pemerintah daerah tidak boleh membangun kebijakan dengan cara menciptakan konflik hukum massal yang justru merusak stabilitas birokrasi.

Transportasi publik harus didorong, tetapi caranya harus benar. Pemerintah seharusnya memperbaiki layanan bus, memperluas rute, menambah armada, memastikan kenyamanan dan ketepatan waktu, serta memberi insentif, bukan memaksa ASN dengan ancaman. Kebijakan yang baik membuat orang naik bus karena nyaman, bukan karena takut kehilangan hak.

Instruksi wajib naik Bus Trans Palu dan absensi di dalam bus, terlebih jika dikaitkan dengan TPP, patut dinilai sebagai kebijakan yang berpotensi melampaui kewenangan dan cacat secara hukum. Dalam negara hukum, kekuasaan tidak boleh berjalan tanpa batas. Kepala daerah bukan pemilik ASN. Kepala daerah adalah pejabat publik yang wajib tunduk pada hukum. Jika kebijakan ini dipaksakan tanpa dasar hukum yang kuat, maka bukan ASN yang keliru, tetapi kebijakan itulah yang salah.


(Handri)