Panitia Pemilihan BPD Diduga Pungli Berpotensi ada Penekanan Pada Calon

Bekasi, tintajurnalis.net // pemilihan BPD yang akan digelar 23 Mei 2026 di desa Bojongsari, dusun satu, dua dan dusun tiga mencuat ke publik, pasalnya, ada dugaan pungutan uang dikategorikan pungli.

Dari tiga dusun jumlah calon BPD 15 orang, dikarenakan dua orang calon mengundurkan diri, maka, ada aklamasi calon BPD tiga orang sudah di tetapkan, jumlah calon menjadi 13 orang.

Narasumber calon BPD yang namanya enggan di publikasikan mengatakan, dirinya dipinta uang Rp 2,5 juta, seminggu yang lalu untuk kepentingan penyelenggaraan panitia BPD, bukan saya saja yang di pinta, semua calon yang sepuluh orang di pinta.

Selain itu katanya, jika tidak memberi uang sejumlah yang ia pinta (Panitia) akan mengadakan pemilihan para tokoh, bukan lagi perorangan. Seakan pihak Panitia ada penekanan kepada calon.

Untuk jumlah calon BPD sepuluh orang di dua dusun, dusun satu lima orang, dan dusun tiga lima orang calon, masing masing sudah memberikan uang sejumlah Rp 2,5 juta, terangnya.

Ditempat yang berbeda inisial M komentar terkait dugaan Pungli yang beredar di masyarakat, jika di hitung dari calon 10 orang BPD jumlah nominal uang kisaran Rp 24,5 juta, uang yang sangat pantastis, untuk apa dan di kemanakan uang tersebut, tanya M

Selain itu ada dugaan intimidasi kepada masing masing calon BPD, informasi yang beredar dimasyarakat bahwa jika tidak memberikan uang 2,5 juta maka pemilihan akan dipilih melalui para tokoh, ujar M

Sementara didalam aturan tidak dibolehkan meminta uang dengan alasan apapun.

Secara umum kata M, panitia yang dibentuk oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), seperti panitia pemilihan BPD atau panitia pengisian jabatan desa,tidak diperbolehkan meminta uang yang ditargetkan (pungutan liar) kepada calon atau masyarakat. Berdasarkan aturan dan prinsip tata kelola desa.

Panitia pemilihan harus bekerja secara profesional, objektif, dan transparan. Segala bentuk permintaan uang yang tidak memiliki dasar aturan resmi dapat dikategorikan sebagai pungutan liar atau tindakan yang merugikan kepentingan umum, tambahnya. Jum'at (15/5/2026)

Segala biaya operasional panitia, seperti panitia pemilihan BPD, seharusnya dibebankan pada APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa), bukan dari pungutan target kepada warga atau calon.

Panitia harus memastikan proses pemilihan bebas dari praktik politik uang.

Tidak boleh Panitia BPD melakukan pungutan uang yang ditargetkan. Tindakan tersebut melanggar integritas dan berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan (korupsi/pungli), pungkas M.

(HS)