SWI " Projek P3-TGAI Diduga Berotensi Korupsi Dan Melanggar PERMENAKER.


Karawang, tintajurnalis.net. - Pekerjaan P3-TGAI (Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air, Menuai Kritik Tajam dari Organisasi  Profesi Wartawan Sekber Wartawan Indonesia (SWI) DPD Karawang Jawa Barat. 

Secara faktual,beberapa lokasi pekerjaan

P3-TGAI,desa kecamatan,tidak mematuhi Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 8 tahun 2010,Tentang APD (Alat Pelindung Diri),Pasal 5,Pasal 6,di abaikan oleh para pelaksana pekerjaan P3-TGAI. 


Hasil kunjungan SWI kelokasi Project P3- TGAI. P3A Gobang Makmur Jaya Waluya Desa Waluya Kecamatan Kutawaluya. P3A Rizky Jaya Tani Desa Telukjaya Pakis Jaya. P3A Srijaya Desa Solokan SS Kedawung Pakis Jaya Kabupaten Karawang Jabar. 


Dari Ketiga P3A Yang Mendapat Bantuan P3-TGAI, Sumber Dana APBN tahun 2025 sebesar Rp.195 juta,dari Kementerian PU BBWSC,Satker operasi pemeliharaan SDA Citarum,tidak ada satupun pelaksana P3A memberikan APD Ke pekerja. 



Seluruh Pekerja P3-TGAI Oleh Setiap P3A dimaksud, tidak diberikan Alat Pelindung Diri (APD).Sesuai PERMENAKER Nomor 8 tahun 2010) . 


Pelaksana P3-TGAI di maksud berpotensi Mengabaikan "Peraturan Menteri Tenaga Kerja PERMENAKER  (Tentang Kesehatan  Dan Keselamatan Kerja). 


Di lokasi projek P3-TGAI dibeberapa desa dan kecamatan, tidak memakai APD (Alat Pelindung Diri),itu sangat membahayakan pekerja. Tegas SWI


Padahal dilokasi pekerjaan tertulis sangat jelas " Wajib Menggunakan Helem Rompi Sepatu Boot,Alat Pelindung Tangan,serta Mata. 


Terkait pelindung kesehatan keselamatan kerja dalam tulisan yang dipasang diareal lokasi Pekerjaan,Sangat Jelas Dan Tegas "Harap Menjadi Perhatian. Ujarnya


Perintah tegas memakai APD, tertulis dan dipasang dilokasi pekerjaan,dibaca, tetapi oleh pelaksana PERMENAKER di abaikan dan tidak digubris. 


Tujuan penggunaan alat pelindung diri itu adalah,untuk melindungi tenaga kerja,dan resiko cedera fisik, dengan menciptakan penghalang dari bahaya di tempat kerja.


Kesehatan dan keselamatan tenaga kerja di proyek P3-TGAI,terkesan diabaikan dan disepelekan tidak diprioritaskan. 


Patut dipertanyakan Anggaran Kesehatan dan keselamatan pekerja,rompi,pelindung mata,pelindung tangan,sepatu boot,helem diduga anggaran APD tidak dialokasikan. 


Kejanggalan pekerjaan Program  P3-TGAI, tidak memakai kisdam untuk menahan air dan Alcon Penyedot Air, dampaknya pada kwalitas pekerjaan buruk. Ungkap  SWI


Selanjutnya kata SWI,anjuran Permenaker yang memiliki kekuatan hukum di abaikan tidak dipatuhi,harus ada konsekuensinya. baik secara Administrasi Atau Pidana. 


Bagi pelaksana yang melanggarperaturan harus ditindak,apalagi Di Dalam RAB APD Kisdam,Alcon Harus Digunakan Faktanya tidak,anggarannya  Patut Dipertanyakan.  


Kementerian PU,BBWSC Dan Kemenaker harus bertindak, dan verifikasi ulang untuk mengantisipasi,korupsi,rekayasa laporan, penyalahgunaan anggaran dan jabatan. Tutup SWI. Kamis 11 September 2025.


Pengawas dan pelaksana Pekerjaan P3-T GAI (Peningkatan jaringan irigasi program percepatan peningkatan tata guna air)bak seperti gayung bersambut. 


Secara faktual,beberapa lokasi  pekerjaan P3-TGAI dibeberapa desa dan kecamatan tidak mematuhi peraturan menteri tenaga kerja "PERMENAKER Nomor 8 tahun 2010 Tentang Alat Pelindung Diri Pasal 5 Pasal 6. Seperti tidak digubris dan diabaikan. 


Pengawas tidak menjalankan tupoksinya memotivasi,dan memerintahkan agar alat kesehatan dan keselamatan kerja dipakai untuk mematuhi PERMENAKER. 


Tujuan penggunaan alat pelindung diri itu adalah,untuk melindungi tenaga kerja dan resiko cedera fisik, dengan menciptakan penghalang dari bahaya di tempat kerja.


Kesehatan dan keselamatan tenaga kerja di proyek P3-TGAI terkesan diabaikan dan disepelekan,lalu anggaran untuk (APD) itu dikemanakan. 


Pekerjaan yang dibiayai Dari APBN Tahun 2025 ,Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Balai Besar wilayah Sungai Citarum (BBW SC),satuan kerja operasi pemeliharaan air SDA Citarum. Bantuan APBN Rp. 195 juta diduga ada potensi korupsi anggaran. 


Pasalnya Pelaksana Pekerjaan dengan no kontrak HK.02.01/PPKll OPSDA lll-AP/P3- TGAI/153/2025.Pelaksana P3-T


(Tim/red)