Dugaan Korupsi Pembesian Hingga Tabrak Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik.


Karawang, tintajurnalis.net - pembangunan rehabilitasi sekolah SDN Karangjaya I mendapatkan bantuan tiga ruangan diduga dari Dinas Kabupaten Karawang. Pekerjaan tersebut jadi sorotan publik.


Fasalnya beberapa pekerja dilokasi saat ditemui mengatakan, perihal pembesian itu 10 Milimeter dan cincin 6 Milimeter. " merakit besi dilokasi sekolah, untuk papan informasi belum dikirim," ujar pekerja.


" Untuk lebar cincin ke cincin yang lain 35 sampai 47 centimeter, setelah besi naik keatas mau di tambah lagi cincin biar lebih rapat atau kerap, tutupnya pada 21 September.


Saat di kroscek kembali oleh tim yang ketiga kalinya, jarak cincin ke cincin 47 centimeter, bahkan batang besi sudah naik sebagian dan sudah di tutup begisting, akan tetapi tidak ada penambahan ring cincin di pembesian balokan cor tersebut.



Diduga batang pembesian memakai 10 Banci dan besi cincin ketebalannya hanya 6 Milimeter.

Sedangkan menurut keterangan dari salah satu staff dinas yang bekerja di wilayah Karawang, untuk pembesian seharusnya 10 per 8 centimeter, dan jarak cincin ke cincin 20 hingga 25 centimeter, paparnya.


Selain pembesian, diduga pemborong pelaksana mengunakan trick siasat kotor untuk melakukan korupsi, dan kongkalingkong dengan pekerja. Karena faktanya pekerja terkesan membiarkan jarak besi cincin ke cincin yang lain, diduga tidak sesuai spesifikasi teknis dan RAB. 


Ditambah lagi dengan tidak adanya transparansi dalam hal ini mencangkup Keterbukaan Informasi Publik (KIP).  Padahal pekerjaan sudah berjalan empat hari, sampai saat ini Papan informasi belum juga di pasang, semakin kompleks sang pemborong lakukan dugaan mengaburkan informasi serta terindikasi korupsi pembesian di Pembangunan SDN Karangjaya I . Harapan publik Disdikpora atau Dinas PUPR jangan tutup mata.


Padahal akurasi ukuran bangunan, kualitas material, dan struktur bangunan menjadi bahan krusial. Ketidaksesuaian atau pengurangan spesifikasi dapat berpotensi menjadi temuan dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun menjadi persoalan hukum.


Hingga berita ini terexpouse pihak pelaksana belum bisa dikonfirmasi karena terkendala akses Komunikasi. Rabu (24/9/2025).


(Tim/red)