Praktisi Hukum Vebry Tri Haryadi: DPRD Sulteng Tak Punya Wewenang Tutup Tambang


Palu,Sulteng, tintajurnalis.net – Polemik rekomendasi Komisi III DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) yang meminta penghentian sementara aktivitas tambang PT Afif Lintas Jaya dan PT Mulia Pacific Resources (MPR) terus memicu perdebatan.


Praktisi hukum sekaligus advokat, Vebry Tri Haryadi, menegaskan langkah DPRD tersebut tidak memiliki kekuatan hukum eksekutorial.


“Rekomendasi tidak bisa dieksekusi,” tegas Vebry saat dihubungi Minggu (14/9).


Menurut Vebry, fungsi pengawasan DPRD memang penting, namun tidak mencakup kewenangan untuk menutup atau mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP).


“DPRD tidak bisa menutup tambang. Itu bukan ranah mereka. Yang berwenang adalah Menteri ESDM atau Gubernur, sesuai Undang-Undang Minerba. Rekomendasi DPRD hanya bersifat politik, bukan keputusan hukum yang dapat langsung menghentikan operasional tambang,” jelasnya.


Ia merujuk pada UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba yang mengatur bahwa sanksi administratif seperti penghentian sementara atau pencabutan IUP hanya dapat dilakukan oleh pejabat berwenang setelah melalui prosedur resmi: mulai dari peringatan tertulis, pemberian waktu perbaikan, hingga keputusan final.


“Jika prosedur itu dilangkahi, maka penghentian tambang bisa dianggap ultra vires atau melampaui kewenangan, dan berpotensi digugat di PTUN,” tambahnya.


Selain aspek hukum, Vebry mengingatkan dampak sosial-ekonomi jika penutupan tambang dilakukan secara serampangan. Ribuan tenaga kerja, kontraktor lokal, hingga penerimaan daerah bisa terdampak.


“Kita harus adil melihat persoalan ini. Jika tambang ditutup tanpa dasar hukum yang sah, bukan hanya perusahaan yang dirugikan, tetapi juga pekerja, masyarakat sekitar, dan daerah yang kehilangan PAD,” tegasnya.


Sebagai aktivis sosial-politik sekaligus praktisi hukum, Vebry menyarankan DPRD fokus pada fungsi pengawasan yang tepat. Jika ada pelanggaran lingkungan atau administrasi, rekomendasi sebaiknya disampaikan kepada gubernur atau kementerian untuk ditindaklanjuti.


“Bukan langsung main tutup. Itu bisa merusak iklim investasi dan menimbulkan ketidakpastian hukum. DPRD jangan salah jalan,” pungkasnya.


Handri – Kaperwil Sulteng