Karawang, tintajurnalis.net. - pekerjaan pembangunan rehabilitasi ruang Kelas SMPN 1 Pedes (APBD II) yang di kelola oleh kontraktor CV. Dinar Putra. Sumber Dana dari APBD Karawang 2025. Waktu pelaksanaan 90 Hari Kalender. No Kontrak : 027.4.PPK/SP/PENDAS.100033828000/VI/2025.
Proyek yang di kelola oleh CV. Dinar Putra menuai pertanyaan publik.
Pasalnya pekerjaan tersebut diduga tidak sesuai RAB (Rencana Anggaran Biaya), sehingga inisial MR dari aktivis muda angkat bicara terkait pekerjaan tersebut. MR mengatakan, pekerjaan yang dibiayai oleh pemerintah itu tidak sedikit anggarannya menelan ratusan juta rupiah.
Menurut MR Pekerjaannya tidak sesuai, balok Latei atau Lintel besi hanya di sisipkan di tiang penyangga, itu tidak benar, yang seharusnya Balok Lintel atau Latei adalah elemen penting dalam konstruksi bangunan, yang digunakan untuk menahan beban pada bukaan seperti pintu dan jendela. Fungsi dan jenis balok lintel bervariasi tergantung pada kebutuhan struktural.
Proyek Rehabilitasi SMPN I Pedes Kabupaten Karawang, yang dibiayai dari uang negara senilai Rp705.587.270,95 kini menuai sorotan tajam, diduga berbau korupsi.
Selain itu, kata MR, para Pekerja tidak memakai APD yang seharusnya di pakai.
CV. DINAR PUTRA selaku pelaksana kegiatan, diduga mengabaikan aspek fundamental dalam pekerjaan konstruksi: Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), tutup MR.
Pantauan awak media di lokasi pada Senin, 18 Agustus 2025, menemukan fakta mencengangkan. Para pekerja tampak bekerja tanpa mengenakan Alat Pelindung Diri (APD), dimana terlihat tidak menggunakan helm, keselamatan, apalagi sepatu boot standar proyek.
Pemandangan ini tak hanya mencoreng profesionalisme kontraktor, tapi juga membahayakan nyawa para pekerja.
Padahal, aturan jelas dan tegas: Permen PU No. 05 Tahun 2014 mewajibkan penyedia jasa untuk melampirkan dan menjalankan Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi (RK3K) sebagai bagian dari pelaksanaan kontrak. Lebih jauh lagi, Permenakertrans No. Per.08/MEN/VII/2010 tentang APD bahkan mengancam sanksi pidana hingga tiga bulan penjara bagi pelanggar.
Ironis! Di tengah semangat pemerintah membangun infrastruktur yang berkualitas dan aman, justru ada kontraktor yang diduga sembrono, lalai, dan abai terhadap nyawa manusia. Di mana pengawasan dari dinas terkait? Apakah kualitas pekerjaan juga akan seremeh keselamatan kerjanya?.
CV. DINAR PUTRA seharusnya sadar: proyek ini bukan proyek pribadi, tapi dibiayai dari uang rakyat. Maka sudah sepantasnya dilaksanakan secara transparan, profesional, dan patuh terhadap regulasi.
Saat ditemui dilokasi proyek kepala tukang mengatakan, pekerjaan ini baru berjalan 12 hari untuk bangunan yang di rehabilitasi totalnya 5 ruangan.
Sekarang kita lagi ngejar target pak kita kerjain atas dulu baru nanti openingan, kita kejar target 2 bulan kelar, untuk pembesian pun kita memakai besi 10mm dan 6mm jelas pekerja. Di singgung terkait balok litel kepala pekerja, Itu baru openingan, Pungkasnya.
(Tim/red)