Karawang, tintajurnalis.net. - Pasca Terungkap Gajih/Honor Perangkat Desa,RT,Hansip,Dipakai Oleh Kades tanpa izin,secara sembunyi-sembunyi dan untuk kepentingan pribadinya sontak ramai.
Kecurangan kades,yang dinilai zhalim dan buruk, telah memakai GAJIH atau HONOR bawahannya, harus ditindak secara tegas profesional sesuai hukum yang berlaku. Pinta warga.
Menurut warga dampak karena tidak ada ketegasan hukum,dan pengawasan yang lemah dan pembiaran pihak BPD. Jelas warga
Patut Diduga perilaku perbuatan dan sifat kades dianggap tidak bermoral, buruk dan bertentangan dengan norma norma yang berlaku serta merugikan orang lain sudah melanggar sumpah dan janji kepala desa harus ditindak. Tegas warga Rabu 23 Juli.
Oknum kades Batujaya diduga maruk dan serakah,tidak mempedulikan Nasib serta kepentingan bawahannya,sampai-sampai gajih kepala Dusun,RT dan Hansip di tilep. Imbuhnya
Kades seperti mencari sensasi, perhatian yang bersifat buruk,ketika pemimpin yang lain sedang berusaha menysejahterakan bawahannya,ini malah menilep gajih atau honorer perangkat Desa, RT dan Hansip. Ungkap warga.
Penjelasan Sekdes Batujaya kepada para awak media mengatakan "Gajih Kadus,RT dan Hansip bukan di hutang kades,karena keterlambatan pengajuan proposal nyaris seperti membela dan menutupi perbuatan buruk kades. Tuding warga
Dibalik penjelasan sekdes berpotensi ada dusta,yang kemudian dipatahkan Kadus Nm.
Menurut Nm,kadus mekarjaya"Bahwa gaji Perangkat Desa Hansip,RT sebanyak dua bulan di pakai Kades (Kepala Desa).Jelas Nm 20 Juli 2025.
Adapun dana yang diterima Kadus,Hansip dan RT hari rabu 15 juli, itu bukanlah uang dari pemerintah,atau kades,mutlak adalah itu uang saya dapat ngutang lewat sudara Rp. 20 juta, dan harus di kembalikan.Tutur Nm.
Alasan saya berani berhutang,mengcover gajih Kadus,RT ,Hansip karena menerima pengaduan pegawai Desa tidak ada beras untuk makan dasarnya kemanusiaan dan disaksikan Kades,sekdes dan BPD. Ujar Nm 20 Juli 2025.
Selanjutnya menurut Otoritas Kecamatan proposal pengajuan gajih perangkat desa RT dan Hansip,tidak akan ditandatangani manakala gajih/Honor sebelumnya tidak di bayar kepada Kadus RT dan Hansip.Hal ini sudah di sorot inspektorat tutup pihak Kecamatan. 21 juli 2025.
Tim/red