Karawang, tintajurnalis.net. - Kades Batujaya Diadukan Ke Polres Oleh Bawahan "Diadukan ke polres,Asetnya Di Jaminkan Ratusan Juta,dan Akan Dibayar Pakai Dana Desa,sekarang belum dibayar.
Sebagai kepala pemerintahan desa, Kades tentunya dapat menjunjung tinggi undang undang dan peraturan, privasi serta nama baik dan martabatnya dapat dijaga.
Lain halnya dengan oknum Kades wilayah
Batujaya inisial (HO),tidak manusiawi dan tega.Menggunakan surat berharga (SHM) sertifikat hak milik bawahan inisial IR (52) belum dikembalikan.Bahkan Ada Potensi DISITA kalau pinjaman tidak dibayar.
Menurut IR,berawal surat berharga (SHM) atas nama dirinya,sebelumnya sudah jadi tanggungan hutang piutang,djaminkan di salah satu Bank BUMN,angsuran selama delapan bulan berjalan.
Setelah dibayar,tanpa di ketahui beberapa waktu kemudian tiba-tiba ada info,"bahwa surat berharga milik saya, tanpa diketahui dan seizin saya,nilainya di Top Up sampai
ratusan juta rupiah (120.000.000.00).
Yang menakutkan lagi,tanah,bangunan itu sudah dipasang pemberitahuan, tentunya kalau gak dibayar,dilunasi,lama kelamaan tanah dan bangunan di Sita atau Dilelang oleh Bank yang bersangkutan.
Masih menurut IR,permasalahan pinjaman
Oknum kades Batujaya nilainya Rp.120 Jt (Juta),sudah bergulir ke kejari (Pengacara Negara) Kabupaten Karawang.
Ternyata terungkap dalam masalah yang dialami IR,Dana Desa akan digunakan HO (Oknum Kades Batujaya),untuk melunasi atau membayar utang dari Dana Desa itu yang dijanjikan kades ke saya. Tegas IR
Jelas sekali dalam uraian LAPDU Laporan
Pengaduan IR ke Polres,HO akan melunasi
hutangnya di Bank BUMN,kalau DD (Dana Desa) Cair,Janji Kades Kepada IR. ungkap
IR.
Harapan IR,surat tanah dan bangunan itu segera diselesaikan,karena satu-satunya miliknya,"Tega sekali Bu Kades jika rumah dan tanah saya sampai dieksekusi Bank. Ujar IR memelas.Kamis 14 Agustus 2025.
Hingga berita ini terexpouse, kades belum berhasil di konfirmasi karena tidak ada di kantor tutur sekdes.14 Agustus 2025.
(Tim Red)