Karawang, tintajurnalis.net. - Polemik pembangunan Rehabilitasi gedung kantor Lemah Abang Desa Karang Tanjung Kecamatan Lemah Abang Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat, menguak ke publik.
Pasalnya pembangunan tersebut yang menelan anggaran, Rp.144.540.000,00, waktu pelaksanaan 75, namun, dalam tulisan enam puluh hari kalender, sumber dana APBD Kabupaten Karawang, Tahun 2025, penyedia jasa CV. SiNAR FAJAR, tanpa di lengkapi no. SPK, diduga Curi Star rentan adanya MARKUP anggaran. Senin,14 Juli 2025
Sedangkan MarkUp anggaran adalah selisih antara biaya produksi atau perolehan suatu produk atau jasa dengan harga jualnya, yang kemudian dinyatakan sebagai persentase dari biaya tersebut. Markup digunakan untuk menutupi biaya operasional (overhead) dan menghasilkan keuntungan bagi perusahaan. ini jelas jelas bisa merugikan uang negara.
Di lokasi, .salah satu pekerja yang tidak menyebutkan nama mengatakan, bahwa pekerjaan ini sudah seminggu, untuk mandor dan pemborongnya ia tidak tahu.
" saya bekerja harian, mandor dan pemborongnya saya tidak tahu," singkat pekerja. 14/07/2025.
" pekerjaan itu tidak ada informasi ke pihak Kecamatan, mandor dan pemborongnya pun tidak tahu. Pengawasnya pun tidak tahu," ungkapnya.14/07
Dampak dari lepasnya pengawasan Dinas, hingga adanya keterangan dari pekerja serta pegawai Kecamatan Lemah Abang, diduga kuat pihak Cv. Sinar Fajar sengaja mengaburkan informasi, untuk menutupi kecurangan dan siasat korupsi, hanya demi kepentingan pribadi, sehingga bisa meraup keuntungan lebih dari Pembangunan tersebut.
Sampai berita ini terexpos pihak mandor, dan pengawas dari Dinas PUPR, serta pihak Cv. SINAR FAJAR, belum bisa dikonfirmasi, karena terkendala akses Komunikasi.
(Tim)