SWI "Pelacuran Sompek Tanjungpkis Bukan Sekedar Dekadensi Moral, Penyimpangan Sosial.


Karawang, tintajurnalis.net - Lokalisasi tempat pelacuran yang berada di Daerah Darat Tepi Laut Pesisir Pantai Desa Tanjungpkis Kecamatan Pakisjaya,menurut Ketua DPD SWI Karawang Terkesan LEGAL.

Pasalnya Menurut Ketua Organisasi profesi Sekber Wartawan Indonesia DPD Karawang Jawa Barat, Drs.Akhmad Yusup " Lokalisasi PSK yang berlokasi di dusun Sompek  desa Tanjupakis nyaris seperti subur aman serta semakin ramai, walaupun dalam satu areal yang dipadati rumah penduduk.

Hasil penelusuran SWI dengan awak media berdasarkan keterangan masyarakat yang menetap di wilayah Desa Tanjungpakis dan warga luar wilayah setempat mengatakan ;

Tempat praktik transaksional jual beli Pihak Pekerja Sex Komersial Dengan Orang Yang Membutuhkannya Sompek desa Tanjupakis Sudah Cukup Lama Exist Hingga Puluhan Tahun sampai sekarang.

Hal senada dikatakan warga di luar wilayah Kecamatan Pakisjaya inisial SB, lokalisasi Prostitusi Sompek Sudah Populer,sangat di kenal publik sejak tahun 1980 sampai Saiki (sekarang),berjalanya waktu dulu posisinya dekat jembatan berpindah lokasi sekarang di sompek, tapi tempat dan keberadaannya tetap EXIST. Terang SB 

Lanjut SB,saya tahu persis, karena bermain di tempat itu tidak sebentar, selain melacur berjudi, mabuk, bahkan pernah jadi gendak terus menikahi pelacurnya sekalipun hanya sebentar saja, kemudian cerai. Pungkasnya

Yang lebih mengejutkan, menurut informasi dari pihak terpercaya  sudah ada PSK yang Positif HIV, berinisial SAA (24) bertempat di Dusun Bugis Desa Tanah Baru Pakisjaya.

Selanjutnya warga yang Positif HIV,seorang laki-laki GAY(25) Karang Jaya Tanjungpakis Homosexual,diketahui telah tewas di tahun 2023 akhir,ke-duanya warga Pakisjaya yang terpapar HIV  ( Human Immunodeficiency Virus). Ungkapnya.

Menurut ketua SWI,tempat prostitusi penuh Resiko,berdampak terhadap psikis bocah di bawah umur,rusaknya nilai masyarakat dan 

Akhlak, rusaknya sendi sendi rumah tangga berujung perceraian,dan terjadi kriminalitas serta rentan terpapar penyakit menular.

Selanjutnya menurut ketua SWI, Lokalisasi Pelacuran Bukan Masalah Dekadensi Moral (Kemunduran Moral)Semata,tetapi Problem Penyimpangan Sosial dan Broken Home.

Di duga di komplek pelacuran,ada mucikari germo/penyewa tempat,dan keamanan dan patut diduga telah memanfaatkan hasilnya, atas jasa PSK dari yang membutuhkannya.

Secara kasat mata, di pesisir pantai banyak fasilitas penginapan,baik dilokasi prostitusi maupun didalam pantai pariwisata, terkait legalitasnya legal atau Ilegal belum didapat dari pihak yang berkompeten.

Perilaku PSK bukan hanya karena problem moral yang mengalami kemunduran, tetapi karena penyimpangan sosial.Bertentangan dengan norma sosial berlaku dimasyarakat serta peraturan dan undang-undang. Tutup Yusup.

Perda Kabupaten Karawang No : 27 Tahun 2001,Tentang Pemberantasan Praktek Dan Tempat Kemaksiatan Perjudian, Prostitusi.

Dalam Hukum Pidana Umum persoalan prostitusi diatur, Dalam 1 pasal,yaitu Pasal 298 KUHP. Rabu 8 Mei 2024.

(Sopyan Ambon)