Ironis, Pemberhentian Kadus Oleh Kades Bantarsari Tanpa Ada Surat, Seperti Lelucon


Bekasi, tintajurnalis.net - Baru baru ini diketahui ada pemberhentian Kepala Dusun di Desa Bantarsari Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi Provinsi Jawabarat. Diberhentikan tanpa sebab kesalahannya juga tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu.

Dalam Sistem Pemerintahan Desa,Kepala Dusun merupakan unsur Perangkat Desa dan juga merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai satuan tugas kewilayahan. Dalam melaksanakan Tugas dan fungsinya biasanya Kepala Dusun dibantu oleh Ketua RT dalam menyelesaikanya.

Sebelumnya awak media komunikasi dengan Kades via telepon datang aja ke Kantor Desa, pinta Kades. Sesampainya ke Kantor Desa, Kades malah tidak ada.

Akhirnya awak media konfirmasi ke Sekdes dan menjelaskan adanya salahsatu Kepala Dusun di Dusun II diberhentikan itu usulan warga. Bahkan warga melayangkan surat dua kali ke Kantor Desa.

Surat pertama sempat ditolak oleh Kades karena tidak memenuhi syarat. Kemudian datang lagi surat kedua disertai tanda tangan dari warga, munculah pengganti Kepala Dusun (Kadus) Ahmad Yani di surat tersebut. Musyawarah dilakukan dihadiri warga Selang dan warga Kampung Kuda kuda yang disaksikan oleh Kepala Desa serta Babinsa, Babinkantibmas dan staf Desa, jelas Sekdes Endang. Pada Senin (29/04/2024).

Ditempat yang berbeda Dedi Kepala Dusun yang masih aktif menuturkan, Pemberhentian dirinya tidak ada teguran dari Kepala Desa dan surat pemberitahuan pun tidak ada. Saya anggap itu kurang memenuhi prosedur. Dan saya legowo jika saya sudah tidak dibutuhkan lagi kerja sebagai Kepala Dusun di Desa ini.

Saya menjabat  satu periode di Pemerintahan Kades Bantarsari.

Sebelumnya menurut Dedi, AY bekerja sebagai Staf Didesa Bantarsari kemudian mereka diberhentikan, sekarang muncul nama AY didalam surat tersebut ,kabarnya saya sebagai Kadus di Dusun II digantikan oleh inisial AY.

Namun, saya sendiri tidak merasa di berhentikan oleh Kepala Desa, karena belum menerima surat pemberhentian secara resmi, pungkas Kadus Dedi.

Ironisnya, Kepala Desa Memberhentikan Kadus tanpa sebab kesalahan dan tidak ada Surat pemberhentian, Ada apa Dengan Pemerintahan Desa Bantarsari.

Seorang Kepala Desa harus bijak dan tegas mengambil sikap, jangan mendengar sebelah pihak akan tetapi selidiki dulu permasalahannya.

Dugaan diberhentikan nya Kadus Dedi ada permainan kotor dari salah seorang yang berkolaborasi hingga warga terprovokasi dan menandatangani surat tersebut.

(HS)