Diduga Migran Asal Baturaden Kecamatan Batujaya Karawang Korban TPPO.


Karawang, tintajurnalis.net - Migran Indonesia asal Karawang Bekerja Di Najran Arab Saudi Selama Dua Puluh Bulan Tidak di Gaji, bahkan Perjanjian Kontrak Kerja,Paspornya sebagai TKW sudah habis tetapi oleh majikannya di larang pulang ke Indonesia.

Nestapa Ikah Tenaga Kerja Wanita asal dari desa Baturaden Batujaya Karawang, dalam unggahan Video HP miliknya yang di kirim kepada suaminya Naseh, Patut diduga Ikah adalah korban TPPO.

Diduga Ikah Migran Asal Batujaya Adalah Korban TPPO, yang mengalami penderitaan psikis,mental,ekonomi,sosial di akibatkan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Keprihatinan terunggah dalam Video yang dikirim oleh korban ke keluarga dan agar di ketahui,tersambung dengan Kepala Daerah Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat, Polda Jabar Kapolres, DPRD Disnakertrans Karawang,dan BNP 2 TKI, serta para pihak yang memiliki kewenangan.

Sponsor inisial CCM asal Pebayuran Bekasi Diduga telah melakukan serangkaian tindak kejahatan memanipulasi dokumen korban dan berpotensi melakukan TPPO terhadap Ikah warga Baturaden Kecamatan Batujaya Karawang.

Migran Indonesia asal Karawang mengirim WhatsApp voice note,telpon berkali kali ke sponsor agar mengembalikan dirinya ke Indonesia dan minta gajinya, yang tidak di bayar oleh majikannya dari tahun 2022-2024 terkesan tidak digubris.

Menurut Naseh Handoko suami Ikah (TKW) "Dirinya sudah berkali-kali mendatangi dan menghubungi CCM(Sponsor),baik langsung ataupun lewat telpon, bahkan mendatangi rumahnya cuma Omdo Nonsense, janji dan janji tidak bisa dipercaya. Ujarnya.

Ibu CCM di ketahui seorang sponsor yang memberangkatkan ikah bersama ke empat TKW lainnya satu kampung, Ikah,Endah,Ocah dan Amih. ke empat perempuan warga Desa Baturaden Batujaya Karawang Jabar. Ungkap Naseh 

Berdasarkan Undang Undang No. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana  perdagangan orang. Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Pepres,Nomor 69 Tahun 2008 Tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dan Perpres Nomor 22 tahun 2021,Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 69 tahun 2008.

Ketua SWI DPD yang mengawal hal ini juga berharap Bupati,DPRD,Polres Disnakertrans Karawang,lebih lanjut Kemenakertrans, dan Kemenlu serta BNP 2 TKI  Aparat Penegak Hukum Polres Karawang, Polda Jawa Barat agar segera menindaklanjuti hal ini.

Selanjutnya SWI minta "Pihak Gugus Tugas Pencegahan,Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang, bergerak menjalankan tugasnya. Tutup Yusup. Sabtu 4 Mei 2024.

(SPY Ambon).