Putra Agustian, S.H., C.L.A Soroti Pembangunan TPT DD Tahap 1, Di Lahan Milik Kades.


Karawang, tintajurnalis.net - Akhir akhir ini, hebohnya pemberitaan dugaan korupsi realisasi Dana Desa Tahap 1 Tahun 2024 yang salah satunya dialokasikan ke pembangunan TPT di lahan milik pribadi Kades Gombongsari Kecamatan Rawamerta Kabupaten Karawang Jawa Barat, jadi sorotan publik. Termasuk Putra Agustian., S.H., C.L.A, Auditor Hukum Muda Karawang ikut angkat bicara. Minggu 7 April 2024


Menurutnya, pembangunan TPT (Tembok Penahan Tanah) dan Drainase (Saluran Air) di wilayah Desa Gombongsari yang diduga kurangi volume ketinggian itu akibat minimnya pengawasan.


“Pengawasan harus dilakukan pada setiap kegiatan, karena memang ada tugas dan fungsinya yang memakai anggaran,” tutur Putra.


Selanjutnya kata Auditor Hukum Muda Karawang ini, setiap penyelenggara harus bisa menerapkan transparansi, bukan hanya sekedar simbol seperti papan proyek dan sejenisnya. Tapi juga saat di konfirmasi agar tidak menjadi isu liar yang terus berkembang dan menjadi pembiaran yang berindikasi menimbulkan kebodohan publik.


“APH (Aparat Penegak Hukum) dan dinas terkait serta pihak yang berkompeten harus melakukan tindakan tegas agar menjadi jelas status hukum dari setiap pelanggaran,” tegas Putra.


Dalam hal ini, jika memang betul terjadi, masyarakat bisa langsung melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) agar peristiwa hukum dapat terlihat jelas siapa saja yang terlibat.


Pemberitaan sebelumnya di beberapa media, pembangunan TPT di Dusun Gombong dengan menelan anggaran Rp.101.665.200 Sumber Dana Alokasi Dana Desa Tahun 2024 dengan Volume P. 335 M × L. 0,30 × T. 0,60 M. Namun fakta di lokasi hasil kroscek Tim Wartawan Investigasi, volume tinggi sebagian hanya ada 26 Cm, serta mekanisme pengerjaan TPT untuk pondasi hanya di gali alakadarnya dengan langsung batu diampar tanpa ada adukan pasir semen terlebih dahulu, dan dapat dipastikan bangunan TPT tersebut rentan roboh tidak akan bertahan lama.


Menurut pekerja pembangunan TPT ini sudah berjalan sembilan hari dengan diborongkan oleh Warjo Kades Gombongsari.


Titik kedua di Dusun Rawasari Rt 07/Rw 03, Tim Wartawan Investigasi menemukan bangunan Drainase tanpa plang papan informasi proyek.


Menurut warga sekitar, bangunan drainase di depan lahan pribadi Warjo Kades Gombongsari itu nampak di bahu bangunan ada material besi, kata warga nantinya besi tersebut akan dipasang jadi pagar untuk membatasi lahan pribadi Warjo Kades Gombongsari.


“Ada sekitar dua hari dikerjakan bangunan drainase depan lahan pribadi milik Lurah,” celoteh warga, Minggu (31/3/2024).


Masih realisasi Dana Desa tahap 1 tahun 2024, di titik ketiga di Dusun Rawasari juga ada pembangunan Drainase. Dari plang papan informasi proyek jumlah dana Rp.122.935.000 dengan volume P. 200 M × L. 0,30 M × T. 0,60 M, Sumber Dana Alokasi Dana Desa tahun 2024. Namun hasil kroscek Tim Wartawan Investigasi ketinggian Drainase tersebut sebagian hanya ada 0,50 Cm.


Namun yang jadi sorotan publik, moment realisasi Dana Desa tahun 2024 di dua titik pembangunan jenis TPT dan Drainase tersebut berbarengan dengan pembangunan turap drainase di depan lahan milik pribadi Warjo Kades Gombongsari, namun bedanya bahu turap drainase menggunakan besi.


Diduga Warjo Kades Gombongsari lakukan siasat kotor dengan menggunakan Dana Desa tahap 1 tahun 2024 untuk membangun jenis turap drainase di lahan milik pribadi.


Terbit tayangnya pemberitaan memang bukan laporan pormal, namun setidaknya pihak instansi terkait jadi bahan evaluasi, baik itu PMD, DPMD, Tim Saber Pungli dan APH serta Instansi yang berkepentingan di dalamnya Sidak ke lokasi. Bilamana ada tindakan melawan hukum agar segera di proses sesuai undang-undang yang berlaku.


(Budi).