Karawang, tintajurnalis.net -Pemerintahan desa ( Pemdes) Batujaya , Kecamatan Batujaya Kabupaten Karawang ramai jadi perbincangan,hangat warga .
Pasal nya ,Kepala desa( kades) tersebut, telah memberhentikan ketua rukun tetangga ( RT) 07/3 ,dusun mekar jaya, tanpa ada dasar alasan yang jelas. Sehingga menimbulkan pertanyaan publik dan polemik di tengah masyarakat. Batujaya, Selasa , 7/10/ 2025 .
Pemberhentian ketua RT tersebut tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh pemerintah desa Batujaya tanggal 26 September tahun 2025 .nomor : 188,45/41/KPTS/414.419,05/2025 .Tentang pemberhentian ketua RT desa Batujaya,kec, Batujaya Periode tahun 2019 -2025. Atas nama : JAYANUDIN .
Keputusan kepala desa( kades) terkait pemberhentian ketua rukun tetangga(RT,) secara sepihak, sangat bertentangan dengan peraturan menteri dalam negri ( Permendagri ) Nomor 18 tahun 2018, tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian aparat desa .
Ketua RT 07 /03 ,dusun mekar jaya , desa batujaya ,kec batujaya , bernama Jayanudin/Wahid , yang sebelum nya menjabat ketua RT tersebut mengatakan pada awak media
"Saya di berhentikan secara mendadak, tanpa ada pemberitahuan dan alasan Yang jelas, padahal sesuai aturan , pemberhentian RT ,harus melalui musyawarah desa ,dan dasar hukum yang berlaku." Ujar nya .
"Ya masalah saya di berhentikan sebagai ketua RT oleh kepala desa ,Itu hak dan wewenang kepala desa , tapi Jelas kan apa dasar alasannya harus transparan, jangan sewenang wenang",tambah nya .
Tindakan Kepala desa (kades), atas pemberhentian ketua RT tanpa ada dasar alasan yang kuat,dapat,memicu reaksi keras ditengah masyarakat, khususnya di dusun mekar jaya RT 07/RW 03 umum nya desa Batujaya.
Salah satu dari warga RT 07/RW/03 dusun mekar jaya ,yang tidak mau disebutkan nama nya mengatakan,
" Saya sebagai warga dusun mekar jaya , sangat disesalkan atas tindakan Kades yang mencopot ketua RT tanpa alasan yang tidak berdasar dan sangat tidak demokratis",ucap nya
"Mesti nya ,proses pemberhentian RT itu harus mengikuti prosedur lewat musyawarah, dan dikaji lagi Lebih dalam, serta komunikasi yang lebih baik ,agar tidak terkesan arogan dan diskriminatif ",imbuh nya .
Pemberhentian ketua RT yang tidak transparan dan akuntabel dapat menimbulkan keresahan dan kekecewaan ditengah masyarakat, bahkan dapat menghambat pelayanan publik terhadap pemerintahan desa .
Ketua RT adalah bagian dari pengurus kelembagaan masyarakat desa (LKD) ,dan di lindungi undang undang .
Dengan diberhentikan nya ketua RT tanpa ada dasar alasan yang kuat dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap aparat pemerintahan desa secara keseluruhan .
( Charul Huda )**