SULTENG, TINTAJURNALIS.NET – Tidak semua orang menjadikan profesi sebagai panggilan hidup. Sebagian orang bekerja untuk mencari nafkah, membangun karier, atau mengejar jabatan. Namun ada pula yang menjadikan profesi sebagai ruang perjuangan, tempat idealisme bertemu dengan tindakan nyata. Dalam kelompok inilah nama Vebry Tri Haryadi dapat ditempatkan.
Selama lebih dari dua dekade, perjalanan hidupnya menunjukkan bahwa jurnalisme dan hukum bukanlah dua dunia yang terpisah. Keduanya merupakan instrumen perjuangan yang digunakan untuk tujuan yang sama: mengungkap kebenaran, mengawal keadilan, dan memastikan masyarakat tetap memiliki ruang di tengah kuatnya arus kekuasaan.
Lahir di Palu, Sulawesi Tengah, pada 22 Februari 1979, Vebry menghabiskan masa kecil dan remajanya di kota tersebut. Pendidikan menengah atas diselesaikannya di SMA Negeri 2 Palu sebelum melanjutkan studi di Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi, Manado. Sejak masa kuliah, ia mulai menunjukkan ketertarikan yang besar terhadap isu hukum, demokrasi, dan keadilan sosial. Baginya, hukum bukan sekadar kumpulan pasal yang tertulis dalam buku, melainkan alat untuk melindungi hak-hak masyarakat dan menjaga keseimbangan antara kekuasaan dan keadilan.
Perjalanan profesionalnya dimulai dari dunia jurnalistik. Pada tahun 2002, ia bergabung dengan Manado Post, salah satu media terbesar di kawasan timur Indonesia. Di ruang redaksi, ia belajar bahwa fakta memiliki kekuatan besar untuk mengubah cara masyarakat melihat suatu persoalan. Berbagai liputan hukum, kriminal, politik, dan pemerintahan membentuk kepekaannya terhadap realitas sosial yang terjadi di tengah masyarakat.
Sebagai wartawan, Vebry dikenal memiliki karakter kritis dan independen. Ia meyakini bahwa tugas pers bukan menjadi corong kekuasaan, melainkan menjadi pengawas kekuasaan. Berbagai tulisannya kerap menyoroti kebijakan publik, tata kelola pemerintahan, dan persoalan hukum yang menyentuh kepentingan masyarakat. Tidak jarang kritik yang disampaikannya menimbulkan ketidaknyamanan bagi pihak-pihak tertentu. Namun baginya, fungsi utama jurnalisme bukan menciptakan kenyamanan bagi penguasa, melainkan memastikan kebenaran tetap memiliki ruang untuk disuarakan.
Karier jurnalistiknya terus berkembang. Setelah berkiprah di Manado Post, ia melanjutkan perjalanan di Harian Komentar, kemudian ikut mendirikan Harian Media Sulut, Koran Manado, Koran Reportase, hingga Cyber Sulut News. Dalam setiap media yang dibangunnya, ia berusaha menanamkan nilai yang sama: keberanian, independensi, dan keberpihakan kepada kepentingan publik.
Hingga tahun 2014, ia tercatat sebagai anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Utara dan dipercaya menduduki posisi Pemimpin Redaksi Koran Manado serta Cyber Sulut News. Pengalaman panjang di dunia jurnalistik membentuk karakter yang tajam dalam membaca persoalan, kritis terhadap kekuasaan, dan konsisten membela kepentingan masyarakat.
Namun semakin lama berada di dunia pers, semakin kuat pula kesadarannya bahwa tidak semua persoalan dapat diselesaikan hanya melalui pemberitaan. Banyak ketidakadilan berhasil diungkap media, tetapi tidak semuanya berakhir dengan pemulihan hak bagi korban. Banyak fakta berhasil dipublikasikan, tetapi tidak semua menghasilkan keadilan.
Kesadaran inilah yang kemudian membawanya memasuki dunia advokat.
Bagi Vebry, perpindahan tersebut bukan perubahan arah perjuangan, melainkan perubahan medan perjuangan. Jika sebelumnya ia menggunakan pena untuk mengungkap fakta, kini ia menggunakan hukum untuk memperjuangkan hak. Jika sebelumnya ia berdiri di ruang redaksi, kini ia berdiri di ruang sidang.
Dalam profesinya sebagai advokat, ia banyak menangani perkara perdata, sengketa pertanahan, konflik agraria, hukum tata usaha negara, dan berbagai perkara yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas. Namanya mulai dikenal melalui sejumlah perkara strategis di Sulawesi Utara dan Sulawesi Tengah, terutama yang berkaitan dengan perlindungan hak masyarakat dan konflik agraria.
Karakter jurnalistik yang dimilikinya terbawa ke dalam praktik hukum. Ia terbiasa membedah fakta, menelusuri dokumen, menguji keterangan, dan membangun argumentasi berdasarkan bukti. Karena itu, setiap perkara yang ditanganinya tidak hanya dipandang sebagai sengketa hukum semata, tetapi sebagai bagian dari perjuangan menghadirkan keadilan.
Di Sulawesi Utara, ia pernah dipercaya sebagai Sekretaris DPC Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) Kota Manado. Sementara dalam kehidupan organisasi kemasyarakatan, ia juga pernah memimpin DPD PROJO Sulawesi Utara. Pengalaman tersebut memperluas ruang pengabdiannya dalam bidang hukum, sosial, dan kebangsaan.
Ketika kembali aktif di Sulawesi Tengah, Vebry semakin dikenal sebagai advokat yang vokal terhadap isu-isu publik. Ia terlibat dalam berbagai advokasi terkait sengketa pertanahan, dugaan mafia tanah, perlindungan hak masyarakat, tata kelola pemerintahan, hingga persoalan lingkungan hidup dan pertambangan. Baginya, hukum tidak boleh hanya menjadi alat kekuasaan, tetapi harus menjadi benteng perlindungan bagi masyarakat.
Semangat perjuangan itu kemudian diwujudkannya melalui pendirian Kantor Hukum Scripta Diantara di Kota Palu bersama sejumlah advokat lainnya. Kantor hukum tersebut dibangun dengan keyakinan bahwa akses terhadap keadilan harus terbuka bagi semua lapisan masyarakat.
Hingga hari ini, Vebry Tri Haryadi tetap mempertahankan identitasnya sebagai penulis, pengamat kebijakan publik, dan advokat. Ia percaya bahwa perjuangan tidak selalu dilakukan dengan cara yang sama. Kadang melalui tulisan, kadang melalui argumentasi hukum, dan kadang melalui keberanian menyampaikan kritik terhadap ketidakadilan.
Karena pada akhirnya, perjalanan hidupnya bukan sekadar kisah tentang profesi yang dijalani, melainkan tentang konsistensi dalam memperjuangkan kebenaran. Sebagai jurnalis, ia menggunakan pena untuk membuka mata publik. Sebagai advokat, ia menggunakan hukum untuk memperjuangkan hak. Dan di antara keduanya, ia memilih tetap berada di sisi mereka yang mencari keadilan.
Handri (kaperwil SulTeng)


