LSM Prabhu Indonesia Jaya Soroti Proyek Paving Blok SDN Karangasih 11 di Cikarang Utara


Kabupaten Bekasi, tintajurnalis.net // Proyek pekerjaan pemasangan paving blok di SDN Karangasih 11, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, menjadi sorotan DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi. Hal tersebut mencuat setelah Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi, N. Rudiansah, bersama tim awak media melakukan investigasi lapangan.

Dalam hasil pantauan di lokasi proyek, ditemukan dugaan pelanggaran standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), di mana sejumlah pekerja terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana mestinya dalam pekerjaan konstruksi.

Selain persoalan K3, pekerjaan tersebut juga diduga tidak sesuai spesifikasi teknis. Pasalnya, pada bagian dasar pemasangan paving blok ditemukan material puing bongkaran berupa pecahan bata merah dan genteng yang digunakan sebagai lantai kerja dan diduga tidak ada pemadatan.

“Kami menemukan adanya dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan pekerjaan ini, mulai dari tidak diterapkannya standar K3 hingga penggunaan material yang patut dipertanyakan kualitas dan kelayakannya,” ujar N. Rudiansah, Selasa (19/5/2026).

Saat dikonfirmasi terkait material paving blok yang digunakan, salah seorang pekerja menyebut bahwa paving blok tersebut berasal dari Bekasi melalui PT Galunggung Jaya Genteng. Namun saat ditanya kembali mengenai produksinya, pekerja tersebut mengatakan paving blok merupakan produksi HOM Industri.

Berdasarkan informasi di papan proyek, pekerjaan tersebut merupakan kegiatan dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kabupaten Bekasi dengan Nomor: 000.3.2/1.0265/SPK/UPTD WIL I/DCKTR/2026 tertanggal 21 April 2026.

Kegiatan itu berada dalam sub kegiatan Pemeliharaan, Perawatan dan Pemeriksaan Berkala Bangunan Gedung untuk Kepentingan Strategis Daerah Kabupaten/Kota wilayah Cikarang Utara yang bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2026.

Adapun nilai kontrak pekerjaan tercatat sebesar Rp187.435.000 dengan waktu pelaksanaan selama 60 hari kalender, terhitung mulai 22 April 2026 hingga 19 Juni 2026. Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Rangga Pratama Mandiri.

Menurut N. Rudiansah, pihak konsultan pengawas diduga lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan di lapangan. Ia menilai pengawas proyek seharusnya memastikan pekerjaan berjalan sesuai spesifikasi teknis dan standar keselamatan kerja.

“Konsultan pengawas dan pihak pelaksana seharusnya menjalankan tugas secara profesional. Jika ditemukan adanya kelalaian atau pembiaran terhadap pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, maka perlu dilakukan evaluasi dan tindakan tegas,” tegasnya.

Sementara itu, salah seorang pekerja mengaku bahwa penggunaan puing bongkaran tersebut dilakukan atas arahan agar material bekas tidak dibuang begitu saja.“Katanya daripada berantakan, puing itu dipakai saja untuk dasar,” ungkap pekerja di lokasi.

Meski demikian, kondisi di lapangan memperlihatkan puing bongkaran masih terlihat jelas digunakan sebagai lapisan dasar pekerjaan paving blok. Hal itu menimbulkan pertanyaan terkait kualitas dan ketahanan hasil pekerjaan dalam jangka panjang.

DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi meminta Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi segera turun tangan melakukan pemeriksaan serta evaluasi teknis terhadap proyek tersebut. Selain itu, pihaknya juga meminta agar konsultan pengawas maupun pelaksana proyek diberikan sanksi apabila terbukti lalai dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun konsultan pengawas belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.


(Tim / red)