Pikri Hidayat dan Kuasa Hukum Fajri, S.H. Mendesak Polsek Batujaya Segera Menindak Tegas Persoalan Lapdu.


Karawang, tintajurnalis.net - Korban Pemilik Motor Muhamad Haikal (didampingi kakaknya, Pikri Hidayat). Identitas Kendaraan Honda Vario 150 warna hitam (2020), No. Polisi B 3235 EPY, atas nama STNK Siti Alfiah (sudah dibeli oleh Muhamad Haikal).

Kronologi kejadian Motor tersebut awalnya berada di tangan Muhamad Kahfi Maulana di Pasar Batujaya, kemudian dipinjam oleh terduga pelaku berinisial DS. Namun hingga kini, motor tersebut tidak kunjung dikembalikan dan keberadaannya tidak diketahui, ujar Pikri.

Laporan Pengaduan (Lapdu) resmi diajukan ke Polsek Batujaya pada 19 April 2026.

Pihak pelapor mengeluhkan lambatnya penanganan, karena sudah hampir dua bulan berjalan sejak laporan dibuat, namun dinilai belum ada tindakan nyata atau tanggapan yang memuaskan dari pihak Polsek Batujaya.

Pernyataan Kuasa Hukum Fajri, S.H. selaku kuasa hukum korban, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera bertindak tegas agar kasus ini tidak berlarut-larut.

Berdasarkan konfirmasi terakhir, pihak Polsek Batujaya dijadwalkan akan melakukan gelar perkara pada hari Kamis pekan ini.

Jika tetap tidak ada tindakan tegas atau kejelasan dari Polsek Batujaya setelah gelar perkara tersebut, kuasa hukum menegaskan akan melimpahkan dan melaporkan kasus ini langsung ke Kapolda Jawa Barat, Tegas Fajri. Selasa (16/6/2026).



(Tim / red)