SULTENG, tintajurnalis.net - Selasa, 9 Juni 2026, kinerja Balai Pengelolaan Kelautan (BPK) Denpasar kembali menjadi sorotan sejumlah pelaku usaha perikanan. Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI tersebut dinilai belum mampu memberikan pelayanan yang cepat, responsif, dan solutif terhadap berbagai persoalan yang dihadapi pelaku usaha, khususnya terkait perizinan pemanfaatan jenis ikan.
BPK Denpasar yang sebelumnya bernama Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) memiliki wilayah kerja meliputi Provinsi Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), serta seluruh provinsi di Pulau Sulawesi. Namun sejumlah pelaku usaha mengaku masih menghadapi berbagai hambatan administrasi dan perizinan yang hingga kini belum mendapatkan penyelesaian yang jelas.
Salah seorang pelaku usaha perikanan asal Sulawesi Tengah, Handri, mengungkapkan kekecewaannya terhadap lambannya penanganan berbagai persoalan yang dihadapi pelaku usaha di lapangan. Menurutnya, BPK Denpasar beserta wilayah kerjanya seharusnya hadir sebagai fasilitator dan pendamping ketika pelaku usaha mengalami kendala, bukan sekadar menjadi lembaga administratif.
“Kami mempertanyakan sejauh mana fungsi BPK Denpasar dan wilayah kerjanya di daerah. Ketika pelaku usaha menghadapi hambatan, seharusnya ada pendampingan dan solusi yang diberikan. Namun yang kami rasakan justru sebaliknya. Kami seperti dibiarkan mencari jalan keluar sendiri,” ujarnya.
Persoalan yang saat ini menjadi perhatian utama para pelaku usaha adalah belum dapat dilakukannya perpanjangan masa aktif Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI) akibat implementasi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) terbaru tahun 2025 yang menjadi salah satu persyaratan dalam pengurusan maupun perpanjangan izin tersebut.
Menurut Handri, hingga saat ini KBLI terbaru yang berkaitan dengan kegiatan Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI) belum dapat digunakan dalam sistem Online Single Submission (OSS) karena masih dalam proses penyesuaian sistem atau lagi dalam proses inject sistem. Di sisi lain, KBLI lama yang sebelumnya digunakan sudah tidak lagi dapat dipakai dalam proses pengajuan maupun perpanjangan perizinan.
Kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha. Di satu sisi mereka diarahkan menyesuaikan perizinan dengan KBLI terbaru, namun di sisi lain kode KBLI yang dibutuhkan belum tersedia dan belum dapat diproses melalui sistem OSS.
“Permasalahan ini sebenarnya sudah kami sampaikan sejak sekitar dua bulan lalu kepada BPK Denpasar melalui Wilayah Kerja Palu. Namun hingga saat ini kami belum memperoleh penjelasan yang konsisten. Jawaban yang diberikan berubah-ubah sehingga menimbulkan kesan bahwa pihak yang seharusnya menjadi pendamping dan fasilitator bagi pelaku usaha pun masih belum memiliki kepastian mengenai mekanisme penyelesaiannya,” kata Handri.
Untuk menghindari terhentinya kegiatan usaha akibat persoalan administratif tersebut, para pelaku usaha telah mengajukan surat resmi permohonan diskresi kepada Direktorat Konservasi Spesies dan Genetik (KSG) Kementerian Kelautan dan Perikanan RI melalui BPK Denpasar sebelum masa berlaku perizinan berakhir.
Permohonan diskresi tersebut diajukan agar kegiatan usaha tetap dapat berjalan secara legal sambil menunggu proses penyesuaian sistem OSS selesai dan KBLI terbaru tahun 2025 dapat digunakan dalam pengurusan maupun perpanjangan SIPJI.
Namun hingga kini, para pelaku usaha mengaku belum menerima jawaban resmi maupun kepastian atas permohonan yang telah disampaikan.
“Sudah lebih dari satu bulan sejak surat permohonan diskresi kami sampaikan. Sampai sekarang belum ada jawaban resmi yang kami terima. Tidak ada kepastian, tidak ada solusi, bahkan penjelasan resmi pun belum kami dapatkan. Kondisi ini menimbulkan kesan bahwa Wilker Palu sendiri masih bingung terhadap mekanisme penyelesaian persoalan ini. Padahal masa berlaku izin sudah mau berakhir dan kegiatan usaha harus tetap berlangsung,” ungkap Handri kepada media ini.
Selain menyoroti BPK Denpasar dan Wilker Palu, para pelaku usaha juga mempertanyakan lambatnya respons Direktorat Konservasi Spesies dan Genetik (KSG) terhadap permohonan diskresi yang telah diajukan. Menurut mereka, di tengah era digitalisasi pelayanan publik yang terus digaungkan pemerintah, proses penanganan administrasi yang memakan waktu lebih dari satu bulan tanpa adanya kepastian dinilai sulit dipahami.
“Di era serba digital seperti sekarang, seharusnya pelayanan publik bisa lebih cepat dan transparan.Jangan sampai kami dibiarkan menunggu tanpa kepastian,” ujar Handri.
Ia menilai lambatnya respons terhadap persoalan yang bersifat administratif namun berdampak langsung terhadap keberlangsungan usaha berpotensi menimbulkan kerugian bagi pelaku usaha, tenaga kerja, serta nelayan yang menggantungkan hidup pada sektor tersebut.
“Bagaimana pelaku usaha dapat berkembang dan menjalankan usaha sesuai aturan dengan baik jika persoalan seperti ini dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian? Kami menjalankan usaha, menciptakan lapangan kerja, memenuhi kewajiban pembayaran PNBP, dan berupaya mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Namun ketika membutuhkan pelayanan dari negara, yang kami hadapi justru birokrasi yang berjalan lambat dan tidak memberikan kepastian,” tegasnya.
Sorotan juga diarahkan kepada Balai Pengelolaan Kelautan Wilayah Kerja (Wilker) Palu yang dinilai belum optimal menjalankan fungsinya sebagai perpanjangan tangan pemerintah di daerah. Sejumlah pelaku usaha menilai berbagai kendala yang mereka hadapi kerap tidak mendapatkan respons, pendampingan, maupun solusi yang memadai.
“Berdasarkan pengalaman yang kami alami secara langsung, pelayanan Wilker Palu masih jauh dari harapan. Respons lambat, koordinasi lemah, dan belum mampu menjadi jembatan komunikasi yang efektif antara pelaku usaha dengan pemerintah pusat maupun pihak terkait lainnya. Ketika kami datang membawa persoalan, yang kami temui justru ketidakjelasan arah penyelesaian,” tambah Handri.
Ia menegaskan bahwa persoalan yang dihadapi pelaku usaha pemanfaatan jenis ikan tidak hanya terkait kendala perizinan saat ini. Menurutnya, masih terdapat berbagai persoalan lain yang selama ini dialami pelaku usaha sejak masih di tangani olah BPSPL Makassar hinga berpindah ke BPK Denpasar dan akan kami disampaikan kepada publik sebagai bentuk kritik konstruktif terhadap tata kelola pelayanan di lingkungan BPK Denpasar.
Para pelaku usaha berharap Kementerian Kelautan dan Perikanan RI melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja BPK Denpasar, Wilker Palu, serta efektivitas koordinasi dengan Direktorat Konservasi Spesies dan Genetik. Mereka juga mendorong adanya perbaikan sistem pelayanan yang lebih cepat, transparan, akuntabel, dan mampu memberikan kepastian berusaha bagi pelaku usaha perikanan yang berkontribusi terhadap perekonomian daerah dan penyerapan tenaga kerja.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Balai Pengelolaan Kelautan Denpasar maupun Direktorat Konservasi Spesies dan Genetik KKP RI belum memberikan tanggapan resmi terkait berbagai keluhan yang disampaikan para pelaku usaha.
(Tim / red)


