Diduga Oknum Kontraktor Pemagaran Masjid Jami Nurul Hikmah Abaikan Undang Undang KIP


Karawang, tintajurnalis.net - Pemagaran Masjid Jami Nurul Hikmah Dusun Buer desa Tanjungjaya Kecamatan Tempuran Kabupaten Karawang Provinsi Jawabarat menuai pertanyaan publik. Pasalnya, anggaran yang di gelontorkan pemerintah tidak terpampang papan informasi, nyaris seperti ditutup tutupi dari mata publik agar tidak diketahui. 

Saat di temui kepala tukang di lokasi mengatakan, ia bekerja baru lima hari dan pelaksananya inisial Uj bewok (bos saya), terkait papan informasi tidak ada, coba saja tanya langsung ke pak Uj, ujarnya. Selasa (07/10/2025)


Ia juga menambahkan,setiap pekerjaan yang dia kerjakan di beberapa titik tidak ada Papan informasi, imbuhnya.


Di duga oknum kontraktor pemagaran dengan sengaja tidak memasang papan informasi agar tidak diketahui publik.


Pekerjaan pemagaran Diduga tidak ada pengawasan dari pihak Dinas PRKP seakan ada pembiaran atau (masuk angin).


Ironisnya, kontraktor nakal oleh pihak pengawas tidak ada teguran mengenai papan informasi seakan kongkalingkong.


Dugaan pembesian cincin pengikat tidak sesuai standar spesifikasi menggunakan 4,2mm, lebih kecil yang di ungkapkan pekerja.


Padahal Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menegaskan bahwa setiap badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang akurat, benar, serta tidak menyesatkan. Regulasi tersebut dibuat untuk menjamin hak masyarakat dalam memperoleh informasi terkait penyelenggaraan pemerintahan maupun proyek pembangunan. Dengan demikian, proyek yang dibiayai negara harus dikerjakan secara terbuka, termasuk menyangkut pelaksana, anggaran, dan spesifikasi teknis.


(Tim/red)