Palu,Sulteng,tintajurnalis.net – Tim penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu melakukan penggeledahan di kantor Badan Pendapatan Daerah (BPD) Kota Palu, yang berlokasi di Jalan Baruga, pada Rabu (11/12/2024). Penggeledahan ini terkait penyelidikan atas dugaan penyimpangan anggaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Proses penggeledahan dimulai pukul 11.00 WITA, melibatkan 15 orang penyidik. Mereka menyisir setiap ruangan di kantor tersebut, termasuk ruang PTSP, loket BPHTB, bagian perbendaharaan, serta ruangan verifikasi dan validasi. Selama sekitar tiga jam, tim berhasil menyita sejumlah dokumen penting serta file komputer yang dianggap berpotensi membantu penyelidikan lebih lanjut.
Kepala Seksi Intelijen (Kasiintel) Kejari Palu, Yudi Trisnaamijaya, mengungkapkan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya pengungkapan dugaan BPHTB fiktif pada tahun 2018 dan 2019. "Kami menemukan indikasi adanya laporan BPHTB yang fiktif selama periode tersebut, yang berpotensi merugikan keuangan daerah," jelas Yudi.
Dengan ditemukannya bukti awal ini, Kejari Palu meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke tahap penyidikan, guna mengungkap lebih jauh pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
(Handri)