Diduga Korupsi Mantan DPRD Kota Palu,Berinisial M Di Laporkan Ke Polda Sulten

Palu,Sulteng,tintajurnalis.net - Berdasarkan Surat Kuasa Khusus No.08/HP-SK/X-24 tertanggal 29/Oktober 2024,Kantor Hukum Haryadi & Patners telah melaporkan seorang pejabat publik Sulawesi Tengah di Mapolda Sulteng atas dugaan Korupsi bantuan usaha Mikro,Kecil,dan Menengah ( UMKM) di Kota Palu pada pekan lalu.

Adapun bantuan tersebut bersumber dari Anggaran Pokok- Pokok Pikiran ( Pokir ) DPRD Kota Palu dari Uang Negara atau dana APBD.

Febry Tri Haryadi dan Febri Dwi Tjahjadi dari dua pengacara ini mewakili pihak pelapor yang merupakan penerima kuasa berinisial SH,IM,dan WY

Terlapor berinisial M mantan anggota DPRD Kota Palu dari fraksi partai Perindo dan menjabat Ketua DPD Partai Perindo Kota Palu, yang sekarang terpilih menjadi anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.

" Kami melaporkan M karena mendasar dan kuat Dugaan bahwa bantuan UMKM tersebut seharus nya di salurkan kepada masyarakat  malah justru di kuasai secara Ilegal oleh terlapor,ini merupakan pelanggaran Hukum yang jelas merugikan masyarakat Kecil,"Ungkap vebry.

Disisi lain pemerhati peduli masyarakat kecil   jakarta pak Ahmad akhir nya angkat suara," Apabila ini benar terbukti Kami tidak segan - segan menghadap ke Ketum Perindo untuk konfirmasi dan klarifikasi mengenai hal ini," Kata Ahmad.

Bahwa terlapor diduga terlibat dalam tindak pidana Korupsi, Penipuan dan Penggelapan sebagaimana di atur dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP, selain inisial M ada juga beberapa Oknum Pejabat Dinas Sosial Kota Palu yang di duga telah Konspirasi dalam  kejahatan yang tak luput dilaporkan juga ke Polda Sulteng.

Dikatakan Vebry laporan ini mencakup berbagai dugaan penyalahgunaan bantuan Sosial yang di tunjukan untuk Kelompok Usaha Bersama ( KUBE ) di kota Palu pada tahun 2023 sampai 2024.

Tindakan ini telah melanggar Undang - Undang  nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi , yang telah diubah oleh Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 , selain itu terdapat indikasi tindak pidana penipuan dan Penggelapan sebagaimana di atur dalam Pasal  378 dan Pasal 372 KUHP.

Haryadi & Patners berharap Kapolda Sulawesi Tengah Segera menindak lanjuti laporan masyarakat untuk memanggil pihak - pihak terkait untuk dimintai keterangan agar kasus ini diusut secara Tuntas guna mengembalikan hak - hak masyarakat yang telah dirugikan oleh oknum M.



( Indra )