Karawang, tintajurnalis.net - Acara pembentukan Panitia Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk masa keanggotaan 2026–2034 di Desa Sindangkarya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat sukses dilaksanakan pada hari Minggu, 21 Juni 2026.
Pertemuan yang berlangsung di Aula Desa Sindangkarya ini menjadi langkah awal yang krusial dalam pemenuhan lembaga demokrasi di tingkat desa. Hadirnya berbagai elemen penting menunjukkan komitmen bersama untuk menjaga transparansi dan keterwakilan masyarakat.
Berikut adalah rincian mengenai jalannya agenda tersebut.
Elemen Masyarakat yang hadir.
Pertemuan ini dihadiri oleh pemangku kepentingan desa (Dini Novi Andriyani, SE) untuk memastikan kepanitiaan yang terbentuk bersifat netral dan representatif.
Muspika (Musyawarah Pimpinan Kecamatan) Kutawaluya Hadir sebagai pembina dan pengawas agar proses pembentukan panitia berjalan sesuai dengan regulasi dan perundang-undangan yang berlaku, ujar Deden
Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama Memberikan legitimasi moral serta masukan agar proses pemilihan menjunjung tinggi kearifan lokal.
Tokoh Pemuda Memastikan adanya keterwakilan generasi muda dalam mengawal kebijakan desa ke depan.
Elemen Masyarakat lainnya Termasuk perwakilan perempuan, ketua RT/RW, dan kelembagaan desa lainnya.
Tugas Utama Panitia BPD yang Terbentuk Panitia yang telah disepakati dan dibentuk dalam musyawarah ini akan mengemban tugas berat untuk periode keanggotaan yang cukup panjang (8 tahun, sesuai regulasi masa jabatan terbaru). Tugas mereka meliputi.
Menyusun jadwal dan tahapan pengisian anggota BPD. Melakukan penjaringan dan penyaringan bakal calon anggota BPD secara terbuka. Menetapkan calon anggota BPD yang memenuhi syarat administratif dan substantif. Menyelenggarakan proses pemilihan/musyawarah keterwakilan untuk menentukan anggota BPD terpilih. Melaporkan hasil pemilihan kepada Kepala Desa untuk diteruskan ke Bupati melalui Camat.
Pembentukan panitia ini merupakan amanat undang-undang untuk memastikan fungsi pengawasan, penyerapan aspirasi, dan legislasi di Desa Sindangkarya berjalan beriringan dengan kinerja Pemerintah Desa selama periode 2026–2034, tutupnya.
(Red)


