Kabupaten Bekasi, tintajurnalis.net // Proyek pemeliharaan bangunan SDN Sukamantri 01 di Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi, menjadi sorotan LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi. Proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2026 itu diduga mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta kualitas pekerjaan konstruksi.
Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi, N. Rudiansah, mengatakan pihaknya telah melakukan investigasi lapangan bersama awak media sebanyak tiga kali, yakni pada 1 Mei 2026, 6 Mei 2026, dan 12 Mei 2026.
Dari hasil investigasi tersebut, tim menemukan sejumlah pekerja proyek tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) saat bekerja di area konstruksi. Selain itu, ditemukan dugaan pekerjaan rangka atap dilakukan tanpa pembongkaran menyeluruh pada beberapa bagian kaso lama dan langsung dipadukan dengan konstruksi baja ringan baru.
“Ini proyek pemerintah yang menggunakan uang negara. Keselamatan pekerja wajib menjadi prioritas utama. Jangan sampai penerapan K3 diabaikan dan mutu pekerjaan dikorbankan,” ujar N. Rudiansah kepada awak media, Rabu (13/5/2026).
Tak hanya itu, sejumlah pekerja juga terlihat bekerja tanpa menggunakan steger atau alat penyangga kerja yang memadai. Beberapa pekerja bahkan tampak menginjak genteng saat melakukan pekerjaan plafon, yang dinilai berisiko terhadap keselamatan kerja.
Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, pekerjaan tersebut memiliki nomor SPK 000.3.2/4.094/SPK/URTDWILIV/DCKTR/2026 tertanggal 21 April 2026.
Adapun nama pekerjaan yakni Belanja Pemeliharaan SDN Sukamantri 01 dengan sub kegiatan Pemeliharaan, Perawatan dan Pemeriksaan Berkala Bangunan Gedung untuk Kepentingan Strategis Daerah Kabupaten/Kota.
Proyek tersebut berlokasi di Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi, dengan sumber dana APBD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2026 senilai Rp245.253.000. Pelaksanaan pekerjaan dikerjakan CV Timur Sarana Jaya Bekasi dengan waktu pelaksanaan selama 60 hari kalender.
Saat dikonfirmasi di lokasi proyek, salah satu pekerja mengakui masih ada pekerja yang tidak menggunakan APD saat bekerja. Pekerja tersebut juga menyebut sebagian kaso lama tidak dibongkar dan hal itu disebut atas arahan konsultan pengawas.
Selain proyek SDN Sukamantri 01, N. Rudiansah juga menyoroti proyek pemagaran SDN Sukabakti 01 di Kecamatan Tambelang yang dikerjakan CV Titian Karya Sarana Bekasi dengan nilai kontrak Rp212.819.000.
Menurutnya, pihak pengawas dan konsultan proyek telah dua kali dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp disertai foto dan video terkait pekerjaan tersebut. Namun hingga kini belum ada tanggapan.
N. Rudiansah menegaskan penggunaan APD dalam pekerjaan konstruksi merupakan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Selain itu, penerapan K3 juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) serta Permenaker Nomor 8 Tahun 2010 tentang Alat Pelindung Diri.
“Pengawas dan konsultan jangan hanya formalitas. Kalau memang ditemukan adanya pembiaran terhadap pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi atau pelanggaran K3, maka harus ada tindakan dan sanksi tegas dari dinas terkait,” tegasnya.
Ia meminta Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proyek tersebut, termasuk memeriksa kualitas pekerjaan dan kinerja pengawas lapangan.
Menurutnya, proyek pembangunan maupun pemeliharaan sekolah harus mengutamakan kualitas, keamanan, serta keselamatan kerja karena bangunan tersebut digunakan untuk kegiatan belajar mengajar siswa dan guru.
“Jangan sampai anggaran negara digunakan tetapi hasil pekerjaan tidak maksimal dan membahayakan keselamatan pekerja maupun pengguna bangunan,” pungkasnya.
(TW red)



