Karawang, tintajurnalis.net. - Dugaan Sekolah Swasta Desa Cibuaya Kecamatan Cibuaya Kabupaten Karawang, lakukan Pungutan Liar (Pungli) pada siswa kelas IX sebesar Rp. 260.000 per Siswa dengan total, kurang lebih 300 siswa.
Menurut beberapa siswa pihak sekolah melakukan pungutan dengan dalih untuk biaya kelulusan, dari tiap siswa dikenakan biaya sebesar Rp. 260.000
Lebih jelas siswa Mts AlFaridiyah mengatakan, "Iya ada, kata nya si buat kelulusan, emang gede si kalau kata saya mah sampai 260.000. Hampir semua di kelas IX mah pak, kalau muridnya Kurang Lebih 300, coba saja tanya ke sekolah pak biar enak" ujar siswa.
Awak media coba konfirmasi ke pihak sekolah setelah mendapat keterangan dari beberapa siswa, namun pihak sekolah bungkam. Diduga sudah di siasati sebelum awak media datang agar informasi dugaan pungli Mts AlFaridiyah Cibuaya tidak menguak ke publik.
Bahkan Sugiono salah satu guru sampai menanyakan Kartu Tanda Anggota (KTA) Pers pada salah satu awak media.
Guru Sugiono dengan terpaksa mengatakan perihal dugaan Pungli," maaf pak prihal itu, alangkah baik nya tanya langsung ke Ketua Yayasan, bernama pak Yatno,dan terkait uang 260 ribu tersebut Itu sudah kesepakatan orang tua siswa. Soal saber pungli di undang atau tidak itu kami tidak tahu" kata Sugiono Guru Psikologi yang mewakili para guru yang berada di kantor sekolah. Selasa (20/05/2025)
Namun,saat awak media ingin di pertemukan dengan pihak yayasan, pihak guru yang berada di ruang tersebut yang berjumlah lebih dari 5 orang, berdalih tak satupun yang memiliki nomor dari pihak yayasan.
Padahal Pungli (pungutan liar) di sekolah dilarang oleh aturan yang berlaku. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 melarang komite sekolah, pendidik, dan tenaga kependidikan melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua. Pelaku pungli bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi atau Pasal 368 KUHP. Diperkuat dengan aturan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi melarang pungutan liar (pungli) di sekolah melalui Surat Edaran yang berlaku mulai 14 April 2025. Larangan ini meliputi kegiatan perpisahan atau wisuda, di mana pungutan biaya dan kewajiban untuk membayar tidak diperbolehkan.
Diduga pihak Mts AlFaridiyah dan Ketua yayasan Yatno, S.H.MH, sepelekan aturan Kemendikbud dan aturan Gubernur Jabar tentang larangan Pungli.
(Tim/red)