Ketidaksesuaian Pengukuran dan Material di Proyek Pemagaran SDN Bantarjaya 01, LSM Prabhu Tuntut Penyelidikan

Bekasi,tintajurnalis.net. – Proyek pemagaran di SDN Bantarjaya 01, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, yang didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2024 dengan anggaran sebesar Rp186.311.000,-, kini tengah menjadi sorotan. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Prabhu Indonesia Jaya bersama masyarakat setempat menduga bahwa pelaksanaan proyek yang dikerjakan oleh CV. Rizza Perdana tersebut tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan.

Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya, N. Rudiansah, menilai adanya ketidaksesuaian dalam proses pelaksanaan proyek, terutama terkait dengan pengukuran dan kualitas material yang digunakan. Rudiansah menyatakan bahwa salah satu pekerja proyek mengungkapkan bahwa pengukuran jarak antara gelang besi dan tiang dilakukan dengan menggunakan alat yang tidak sesuai standar, yaitu jangkalan tangan, padahal alat yang lebih presisi harus digunakan sesuai ketentuan dalam RAB. Pengukuran jarak antar gelang besi pada tiang juga ditemukan bervariasi antara 24 cm hingga 38 cm, Besi tihang mengunakan alat sigmat 0, 10 mm, Gelang 0,6 mm, sementara dalam RAB disebutkan bahwa pengukuran yang tepat sangat penting untuk menjaga kekuatan struktur pagar.

Selain itu, ditemukan pula perbedaan ukuran besi slup dan gelang yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam RAB. Hal ini dapat berpotensi menurunkan kualitas dan kekuatan struktur pagar yang sedang dibangun. Rudiansah juga menyoroti kualitas material yang digunakan, di mana selup yang dibangun tampak kropos dan tidak terisi sepenuhnya dengan adukan semen pasir. Keadaan ini menunjukkan bahwa material yang digunakan kemungkinan tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan, yang berisiko terhadap daya tahan struktur pagar.

Lebih lanjut, Rudiansah juga mengungkapkan bahwa dalam pelaksanaan proyek ini terdapat dugaan pelanggaran terhadap peraturan keselamatan kerja. Pekerja proyek diduga tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang sesuai, seperti helm, sarung tangan, dan sepatu pelindung, yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Hal ini jelas membahayakan keselamatan pekerja serta masyarakat sekitar.

“Kami sangat khawatir dengan kondisi ini, baik untuk keselamatan pekerja yang terlibat langsung dalam proyek maupun bagi masyarakat sekitar. Kami menduga bahwa proyek ini tidak dilaksanakan sesuai dengan standar yang tercantum dalam RAB, dan kurang memperhatikan aspek keselamatan dan kesehatan kerja. Oleh karena itu, kami mendesak Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi untuk segera turun ke lapangan dan melakukan pemeriksaan terhadap proyek ini,” ujar Rudiansah. (04/12/2024).

LSM Prabhu Indonesia Jaya juga meminta agar sanksi tegas diberikan kepada kontraktor dan pengawas proyek jika terbukti ada pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku. "Jika terbukti ada kelalaian atau pelanggaran, kami meminta agar pelaksana proyek dan konsultan pengawas diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ini sangat penting untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam penggunaan anggaran publik," tambah Rudiansah.

Rudiansah juga mengimbau agar pengawasan terhadap proyek-proyek pemerintah di Kabupaten Bekasi lebih diperketat untuk memastikan setiap pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan RAB dan memperhatikan standar keselamatan serta kesehatan kerja yang telah ditetapkan.

“Proyek ini harus diselesaikan dengan baik, sesuai dengan spesifikasi yang ada, dan tanpa mengorbankan keselamatan pekerja serta kualitas bangunan yang dihasilkan. Kami berharap pihak berwenang segera mengambil langkah tegas demi kepentingan masyarakat Kabupaten Bekasi,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi yang diwakili oleh Edi, ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, belum memberikan klarifikasi terkait masalah ini. Begitu juga dengan konsultan pengawas yang hingga saat ini belum dapat dihubungi untuk memberikan keterangan lebih lanjut.



(HS/Tim)**