Karawang, tintajurnalis.net // telah terjadi dugaan kekerasan mengakibatkan seorang anak meninggal dunia, usia 17 bulan inisial RP kejadian pada 14 April 2026 di desa Pejaten yang di makamkan di desa Sukasari Kecamatan Cibuaya, dusun 1 RT 02 dipemakaman keluarga.
Sabtu 9 Mei 2026 gelar perkara oleh Tim forensik bekerja sama dengan tim Inafis Polres Karawang untuk melakukan otopsi dan ekshumasi (pembongkaran makam) guna mengetahui penyebab kematian secara medis, dalam kasus dugaan penganiayaan balita.Selesai otopsi dr. Nurul Aida Fathya, Sp.F
memberikan ruang kepada awak media untuk wawancara, ia mengatakan, proses sudah dilakukan ekshumasi gali kubur dan kondisinya banyak air, jadi kodisi jenazahnya basah, nah itu juga mempengaruhi terkait proses pembusukan.
Dari durasi pemakaman kurang lebih tiga minggu sudah pasti ada pembusukan lanjut, pembusukan lanjut itu tentunya akan memberikan tantangan bagi kami, menemukan dugaan dugaan adanya tindakan pidana, sehingga adanya pemeriksaan, kemudian beberapa semple dari almarhum kita ambil untuk lakukan pemeriksaan.
Lebih lanjut kata dr. Nurul, kalau konsisi jenazah tidak membusuk kemungkinan prosesi dua minggu tapi kalau sudah membusuk kemungkinan lebih lama supaya jaringannya gak rusak, kemudian ada beberapa jaringan juga nanti kita kirim ke laboratorium pisiologi Bogor, itu biasanya membutuhkan waktu lebih lama, tutupnya.
"Masih dalam proses penyelidikan nanti lebih lanjut akan kami informasikan kembali, " pungkas Herwit dengan singkat.



