Kabupaten Bekasi, tintajurnalis.net. – Sebuah rumah warga yang dihuni pasangan lanjut usia di Kampung Elo RT 01/05, Desa Sukamanah, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengalami ambruk pada bagian atap dan dinyatakan tidak layak huni, Selasa (27/1/2026).
Rumah tersebut dihuni oleh Bapak Nantrih (63), seorang buruh harian lepas, bersama istrinya, Ibu Muri (65), yang sehari-hari mengurus rumah tangga. Ambruknya rumah diduga disebabkan oleh kondisi bangunan yang sudah lapuk dan diperparah oleh hujan yang turun cukup lama. Dalam peristiwa tersebut tidak terdapat korban jiwa.
Akibat kejadian itu, pasangan lansia tersebut terpaksa mengungsi dan tinggal sementara di rumah anaknya. Demi membantu kedua orang tuanya, anak Bapak Nantrih harus mengontrak rumah meskipun dengan kondisi ekonomi yang terbatas.
Bapak Nantrih mengungkapkan bahwa dirinya bersama sang istri kepada awak media iya telah bertahun-tahun hidup dalam keterbatasan ekonomi dan menempati rumah dengan kondisi yang sangat memprihatinkan. Ia juga mengaku pernah beberapa kali dimintai dokumen kependudukan, seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta materai, oleh oknum tertentu dengan alasan pengajuan bantuan perbaikan rumah. Namun hingga kini, bantuan tersebut belum pernah diterima.
“Bahkan ada oknum yang menurut saya bukan warga desa sini, orang luar, yang meminta uang sebesar Rp300 ribu dengan janji bantuan rumah. Karena berharap bantuan, saya berikan uang tersebut, tapi sampai sekarang bantuan belum juga ada,” ujar Bapak Nantrih Ungkapnya kepada awak media
Kondisi yang dialami pasangan lansia tersebut termasuk dalam kategori fakir miskin sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa fakir miskin merupakan tanggung jawab negara, di mana pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib memberikan perlindungan serta pemenuhan kebutuhan dasar, termasuk penyediaan tempat tinggal yang layak.
Sehubungan dengan kejadian ini, masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui dinas terkait dapat segera melakukan pendataan dan verifikasi di lapangan, serta menyalurkan bantuan yang dibutuhkan, baik melalui program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu), perbaikan rumah darurat, maupun bantuan sosial lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Sehingga berita ini disampaikan sebagai bentuk kepedulian sosial serta harapan agar pemerintahan kabupaten Bekasi hadir secara nyata dalam menjamin hak-hak dasar warga fakir miskin, khususnya pasangan lanjut usia yang rentan dan membutuhkan perhatian serta perlindungan serius dari pemerintah.
N.R/red


