Diduga Kuat Wakil Ketua DPR RI Terlibat Aktivitas Ilegal Tambang Nekel Kabaena Sultra


Kendari Sultra, tintajurnalis.net -  La Ode Hidayat Koordinator  Aliansi Suara Rakyat (ASR) Sultra (7/9/25) mengadakan aksi protes terhadap aktivitas tambang Nekel milik PT.TMS ( Tonia Mitra Sejahtera) di duga ilegal dan keterlibatan Wakil Ketua DPR RI, yang berinisial SDA alias Dasco ," kata La Ode Hidayat.

Dalam audensi publik pada pekan lalu Pernyataan ini telah di sampaikan kepada Ketua DPRD Sultra dan anggota dewan lain nya di gedung DPRD Sultra ,turut hadir Wakil Gubernur Sultra , Kapolda dan Danrem usai aksi demontrasi.

Menurut La Ode dugaan tersebut tidak mendasar pada rumor semata dan informasi saya terima ada kesamaan dengan laporan intelijen dan data resmi terkait Kuota ekspor dari PT.TMS mencapai 2,15 juta metrik ton pada tahun 2025  dengan capaian yang signifikan.

Isu ini bukan main - main apabila ada keterlibatan elit politik,  ini suatu saat akan menjadi polemik yang sangat serius bagi masyarakat Sultra.

Persoalan ini ASR akan menindak lanjuti sampai ke tingkat nasional maupun ke internasional.

Dengan menyurati resmi ASR akan melayangkan ke DPP Partai Gerindra lanjut," La Ode.

Agar kader - kader yang ada di daerah turut mengambil sikap dan peduli terhadap aktivitas tambang ilegal.

Kami mendukung kinerja Prabowo selama ini untuk membersihkan partai nya dari oknum - oknum kader yang tidak bertanggung jawab ,apalagi keterlibatan langsung dalam bisnis ilegal.

Disisi lain ASR menyoroti dasar hukum yang melarang eksploitasi di pulau Kabaena mengacu pada undang - undang  nomor 1 Tahun 2014 isi nya tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau - Pulau Kecil , serta Putusan Mahkamah Kontitusi Nomor 35/PPU - XXI/2023, wilayah tersebut seharus nya bebas dari aktivitas pertambangan  dan merujuk pada putusan Peninjauan Kembali  Mahkamah Agung nomor 580/PK/PDT/2023 ,yang menyatakan bahwa PT.TMS bersama PT.Bintang Delapan Tujuh Abadi telah terbukti melakukan penambangan tanpa izin Pinjam Pakai kawasan Hutan ( IPPKH) sejak 2019 di kawasan hutan lindung seluas 147 hektar.

Hasil temuan tersebut diperkuat dari hasil pemeriksaan BPK RI yang mencatat bahwa PT.TMS telah melakukan kegiatan di luar area yang diizinkan dalam surat Keputusan PPKH tersebut.

Adanya temuan tersebut ASR akan membentuk " pansus rakyat" untuk melakukan  investigasi lapangan langsung ke Pulau Kabaena dan meminta dukungan penuh kepada aparat keamanan TNI dan Polri.

Belum ada pernyataan resmi dari PT.TMS maupun dari Wakil  Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad , upaya konfirmasi tetap berlanjut terus hingga berita ini di  ekspos ke publik.


Tim/Red