Operator Desa Dan Ketua BPD Diduga Disuap Oleh Sekertaris Desa Kedung Jeruk.

Karawang, tintajurnalis.net - Kabar terkini menurut Atin Supriatin Anggaran Dana Desa Tahun 2022 dan 2023 di Desa Kedungjeruk diduga tidak sesuai (RAB), menurut Atin banyak titik pembangunan yang keliru dan tidak sesuai RAB.

Selain itu masih menurut Atin Supriatin Kades Kedungjeruk H.Rakman juga diduga melakukan mar-up pada Dana Desa Tahun 2024, karena adanya pembangunan yang bentuk nya kecil, namun menghabiskan anggaran hingga 54 juta rupiah.

"Tahun 2024 saja banyak kejanggalan, mulai dari titik Japak (Jalan Setapak) yang di alihkan pada jembatan tanpa tanda tangan BPD, padahal menurut data yang Saya dapat, Japak Gg,Haji Rohmat itu harusnya di bangun tahap 1 ini, namun kenapa di alihkan ke jembatan di depan rumah Kades, dan Tanpa Tanda Tangan BPD, Nah untuk Dana Desa tahun 2022 dan 2023 juga diduga tidak sesuai RAB" Jelas Atin

Diperkuat dengan pernyataan Abdul Otong selaku Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kedungjeruk pada tanggal 07/06/2024 saat di wawancara oleh awak media, bahwa Otong sendiri selaku BPD tidak tahu terkait pengalihan tersebut, bahkan Otong berstatmen bahwa dia belum tanda tangan untuk pembangunan jembatan.

"Gak tahu untuk pengalihan dari Japak ke jembatan depan rumah Kepala Desa, bahkan saya juga belum tanda tangan, tapi anehnya jembatan bisa di bangun tanpa tanda tangan saya" Jelas Otong Ketua BPD

Namun saat di konfirmasi ulang pada Rabu 12/06/2024 BPD Desa Kedungjeruk berbeda keterangan tidak seperti awal saat di konfirmasi, diduga BPD desa kedungjeruk di suap oleh kepala desa sehingga memberikan keterangan berbeda,

"Iya pak ada mis komunikasi, ada kekeliruan, saya sudah tanda tangan" jelas Otong BPD

Saat di tanya kapan tanda tangan, dan di mana pukul berapa, hari apa, Otong menjawab sambil tertunduk, aneh tapi nyata.

"Kemarin pak"Tutup Otong.

Dengan adanya dugaan Mar-Up dalam anggaran Dana Desa Tahap 1 tahun 2024 Kami coba datangi Desa Kedung Jeruk pada Rabu Tanggal 12/06/2024 tepatnya di ruangan Kepala Desa, di saksikan Babinsa Desa dan Kepala Pol PP Kecamatan Cibuaya serta BPD Desa Kedung Jeruk.

Madkus selaku oprator Desa terlihat seperti tidak transfaran saat memaparkan titik titik lokasi pembangunan, dan saat di minta data RAB, madkus berdalih bahwa komputernya eror, sistemnya terkunci. Diduga ada tekanan atau intimidasi dari kepala desa.

"Sistemnya terkunci pak, gak bisa di buka jadi gak bisa untuk lihat RAB nya"Jelas Madkus

Atin Supriatin selaku warga sekaligus Tim Investigasi Lsm GMBI Kabupaten Karawang, melaporkan temuan ini pada Tipikor mealui distrik GMBI Kabupaten Karawang, karena menurut Atin Supriatin penyalagunaan anggaran yang tidak sesuai Rancangan Anggaran Belanja (RAB) Dana Desa Tahap 1 Tahun 2024 sudah tidak bisa di benarkan.

"Saya akan lapor ke Tipikor hari ini melalui distrik GMBI Karawang, biar kita buktikan di pengadilan, benar atau salah nya" tegas Atin



(Madun)