Karawang, tintajurnalis.net - Terkuaknya perkawinan,anak dibawah umur oleh Amil inisial Ydn,petugas Nikah di Desa Baturaden Batujaya Karawang,terexpous ke publik dari keterangan warga setempat.
Hasil pantauan awak media ini cukup jelas tidak hanya keterangan, dalam video saat acara pernikahan berlangsung di viralkan di Medsos.
Perkawinan anak usia Dini 14 tahun inisial NSK beralamat Desa Baturaden Kecamatan Batujaya Kabupaten Karawang, perkawinan menjadi sorotan,menyita perhatian publik.
Pasalnya,patut diduga pernikahan dini anak dibawah umur, yang dilaksanakan Amil Ydn (Petugas Nikah)Desa Baturaden,berpotensi menabrak Undang undang perkawinan, hal itu bahkan menurut otoritas Kemenag/KUA Dispensasi juga tidak dilakukan, berpotensi
diduga petugas melemahkan peraturan dan Undang-undang Perkawinan.
Prosesi pernikahan Dini pengantin wanita inisial NSK 14 tahun kelas dua SMP Satap warga Desa Baturaden,dan Er kelas lll SMK swasta warga desa Batujaya, seperti legal dan terkesan mendapatkan dukungan dari ke-dua orang tua keluarga pengantin serta Pemerintah Desa.
Lazimnya pernikahan,NSK (14) kelas ll SMP dan pengantin laki-laki (Er) kelas Tiga SMK Swasta,saat prosesi berlangsung memakai Jas dan gaun pengantin, layaknya seorang perempuan dan pria dewasa,bahkan viral di Medsos.
Hal senada dikatakan Kepala KUA Batujaya memastikan jika pernikahan itu di pastikan tidak ada laporan ke KUA,tidak mengajukan DISPENSASI,seharusnya hal itu di lakukan lebih dahulu,KUA tidak tahu dengan prosesi pernikahan Dini di wilayah Desa Baturaden Jelasnya kepada awak media.Selasa 19/03/2024)
Ironisnya saat awak media menyambangi KUA,konfirmasi terkait Kejadian Pernikahan Dini yang terjadi di desa Baturaden " Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Batujaya terkesan terkait pernikahan Dini,perkawinan dibawah umur direspon Dingin, KUA seperti biasa biasa saja tidak terkejut l,bahkan janji akan mempertemukan dengan awak media itu cuma omong doang.
Alasannya bahwa SK Amil dari Desa, Pihak Desa lah yang lebih berkompeten dengan sepak terjang Amil itu, Terkesan," KUA tidak ada peranan dan tugas domain, dalam hal Pernikahan Dini. Sabtu 23/2024.
Dilansir dari KEMENKO PMK:Kantor Urusan Agama (KUA), tugasnya merupakan kantor yang melaksanakan sebagian tugas kantor Kementerian Agama diantaranya:
Pencatatan pernikahan,rujuk,mengurus dan membangun masjid,kependudukan wakaf zakat,dan pengembangan keluarga sakinah sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan.
Bagaimana Kantor Urusan Agama dalam masalah pernikahan "JELAS MENCEGAH PERNIKAHAN DINI,KARENA PERANAN KUA ADALAH MEMILIKI 3 PERAN PENTING :
Agar tidak ada lagi yang menikah dibawah umur yaitu : Pelayanan Administrasi, serta Penyuluhan Sosialisasi UU Perkawinan,Dan Keluarga Sakinah
Ketentuan pernikahan telah diatur di dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019.
Undang-undang ini menyebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila priadan wanita sudah mencapai umur 19 tahun
Sabtu 23 Maret 2024.
(Tim/Red)